Selasa, 30 September 2025

Alasan Mengapa 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung.

Tribun Solo/Endra Kurniawan
BPJS KESEHATAN - Pasien memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan yang dibawa saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/5/2025). BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung program nasional ini.

Baca juga: Perluas Edukasi Program JKN, BPJS Kesehatan Libatkan Komunitas dan Relawan Daerah

Informasi terkait 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini sudah sering beredar di masyarakat.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Tujuannya adalah memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dokter Hanya Dibayar Rp2 Ribu per Pasien

BPJS merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 yang wajib diikuti oleh seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.

Dikelola oleh lembaga publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan tentang 21 penyakit bukanlah hal baru, pihaknya sudah lama memberlakukan aturan tersebut bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Hal ini merujuk pada  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Jadi kebijakan itu sebetulnya bukan aturan yang baru diberlakukan karena sudah ada sejak lama, dan sudah kami sosialisasikan berulang kali” terang Rizzky di Jakarta ditulis Senin (28/7/2025).

Alasan Tidak Ditanggung 

Rizzky menjelaskan, salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.

Seperti cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya.

BPJS KESEHATAN - Asbaini, Seorang penghuni panti sosial lanjut usia sedang mencari obat untuk dikonsumsinya di Panti Sosial Lanjut Usia Harapan Kita, Jalan Sosial, Palembang,Senin (21/7/2025). Asbaini mengaku sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan sehingga dia dapat dengan rutin setiap bulannya melakukan pemeriksaan Kesehatan rutin di hari tuanya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
BPJS KESEHATAN - Asbaini, Seorang penghuni panti sosial lanjut usia sedang mencari obat untuk dikonsumsinya di Panti Sosial Lanjut Usia Harapan Kita, Jalan Sosial, Palembang,Senin (21/7/2025). Asbaini mengaku sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan sehingga dia dapat dengan rutin setiap bulannya melakukan pemeriksaan Kesehatan rutin di hari tuanya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO (Tribun Sumsel/Abriansyah Liberto)

Ada juga pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena sudah ditangani oleh instansi lain berdasarkan regulasi yang ada. 

Contohnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BPJS Kesehatan berupaya menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) sebijak mungkin untuk pelayanan kesehatan yang efektif dan terbukti secara klinis.

Pihaknya tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Serta tidak menanggung prosedur medis dengan alasan estetika seperti pasang kawat gigi maupun operasi plastik untuk mempercantik diri.

Mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan di luar negeri.

Ia menegaskan, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Selain penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan dengan jangka waktu lama atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.

Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung meliputi:

1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan