Senin, 29 September 2025

Rawat Inap Pasien BPJS Tak Dibatasi, Rumah Sakit Terancam Diputus Kontrak Jika Tak Layani Maksimal

Ramai di media sosial terkait rawat inap pasien BPJSyang hanya boleh 3 hari menjalani rawat inap ditepis Direktur Utama BPJS Kesehatan.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
BPJS KESEHATAN - Ramai di media sosial terkait rawat inap pasien BPJSyang hanya boleh 3 hari menjalani rawat inap ditepis Direktur Utama BPJS Kesehatan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ramai di media sosial terkait rawat inap pasien BPJSyang hanya boleh 3 hari menjalani rawat inap.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS. 

Baca juga: Kisah 2 Warga Brebes yang Tidak Bisa Berobat karena BPJS Dinonaktifkan, Ini Kata Puskesmas

"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).

Ia menyebut, BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). 

Meski demikian, BPJS dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, dimana RS atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Indonesia Hanya Butuh 10 Tahun untuk Wujudkan UHC


"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu:

  1. - Cukup berobat dengan KTP/NIK, 
  2. - tanpa membawa fotokopi, 
  3. - tanpa iuran, biaya, 
  4. - tanpa pembatasan hari rawat, 
  5. - ketersediaan obat, 
  6. - serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

Ghufron Mukti menyebut, sepanjang tahun 2024 total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari. 

Hal ini kata dia sebagai bukti bahwa BPJS Kesehatan dan Program JKN memang dibutuhkan masyarakat.

"Sehari lebih dari 1,8 juta utilitasnya sehari. Pada awal BPJS itu 252 ribu," ujar dia.


Ia mengatakan, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan bukan hanya pasien sakit melainkan juga yang sehat. 

Misalnya kunjungan sehat meliputi pelayanan imunisasi, pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan atau kelompok, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak serta KB, kunjungan rumah serta senam sehat.


Total pemanfaatan program JKN naik dari tahun 2023 ada 606,7 juta, kini di 2024 menjadi 673,9 juta pemanfaatan per tahun. "Kepercayaan masyarakat tumbuh kepada kami," ungkap dia.

Daftar 8 Penyakit Berbiaya Mahal (Katastropik)

  • 1. Jantung ada 22,5 juta kasus dengan biaya 19,2 Triliun
  • 2. Kanker ada 4,2 juta kasus dengan biaya 6,4 triliun
  • 3. Stroke ada 3,8 juta kasus dengan biaya 5,8 triliun
  • 4. Gagal ginjal 1,4 juta kasus dengan biaya 2,7 triliun
  • 5. Haemophilia 131 ribu kasus dengan biaya 794 miliar
  • 6. Thalassaemia 353 ribu kasus dengan biaya 794 miliar
  • 7. Leukimia dengan 168 ribu kasus dengan biaya 599, 9 miliar
  • 8. Cirrhosis hepatitis 248 kasus dengan biaya 463 miliar.

"Penyakit-penyakit tersebut menghabiskan 21,32 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan tahun 2024," ungkap Ghufron. (Tribun Network/rin/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan