Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Fakta Bocah di Batam Meninggal usai BPJS Ditolak: Pihak RS Minta Maaf, Korban Alami Sesak Napas

Manajemen RSUD Embung Fatimah menemui keluarga bocah yang meninggal karena sesak napas. Diduga bocah ditolak dirawat inap dan diminta rawat jalan.

Dok keluarga untuk Tribun Batam
MENINGGAL DUNIA - Muhammad Alif Okto Karyanto (12), Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang meninggal dunia dua jam setelah pulang dari RSUD Embung Fatimah. Manajemen rumah sakit buka suara terkait pelayanan medis itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah di Batam, Kepulauan Riau bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12) meninggal karena sesak napas pada Minggu (15/6/2025).

Alif sempat dibawa orang tuanya ke RSUD Embung Fatimah, Batam pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Namun pihak rumah sakit menyatakan kondisi Alif tak kritis.

Alif dianjurkan menjalani rawat jalan di rumah meski orang tua mengajukan BPJS Kesehatan agar dirawat inap.

Sepulang dari rumah sakit, kondisi kesehatan Alif kembali menurun dan dinyatakan meninggal.

Berikut tiga fakta meninggalnya Alif:

1. Pihak RSUD Embung Fatimah Minta Maaf

Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam menemui keluarga korban pada Senin (16/6/2025).

Humas RSUD Embung Fatimah Batam, Elin Sumarni, mengatakan manajemen meminta maaf ke keluarga korban dan mengucapkan belasungkawa.

Pihak RS ingin polemik diselesaikan secara mediasi.

Elin belum dapat mengungkap isi pertemuan tersebut.

Baca juga: Dedi Mulyadi Larang ASN Rapat di Hotel Meski Diizinkan Pemerintah, Singgung Utang BPJS Rp300 Miliar

"Kami sudah bertemu keluarga, Alhamdulillah sudah clear," bebernya.

2. Kata Dinkes Batam

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menyatakan pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap Alif sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

"Kami hanya mengecek prosedur medis dan tindakan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan SOP dan lain-lain."

"Hasilnya, apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku, baik dari segi penanganan medis maupun administrasi pelayanan," katanya, dikutip dari TribunBatam.id.

Menurutnya, kondisi gawat darurat untuk pelayanan IGD sudah tertuang dalam Permenkes No. 47 Tahun 2018 dan ketentuan BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved