Rencana Pemerintah Terapkan KRIS Satu Kelas Bisa Membebani BPJS Kesehatan
KRIS satu ruang perawatan dianggap sebagai kebijakan yang mencederai prinsip keadilan sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan secara nasional pada 1 Juli 2025 menuai penolakan luas dari berbagai kalangan.
Baca juga: Daripada Asuransi, DPR Lebih Setuju Pemerintah Maksimalkan BPJS Kesehatan untuk Korban Keracunan MBG
Mulai dari serikat pekerja, forum jaminan sosial, pengamat kebijakan publik hingga organisasi konsumen, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan finansial kebijakan ini.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryantono, mengkonfirmasi adanya aspirasi publik yang menolak penerapan KRIS satu kelas.
“Ada hal-hal pokok yang disampaikan teman-teman forum Jamsos, khususnya terkait Pasal 46 ayat 7 Perpres 59 Tahun 2024," ucap Nunung Nuryantono dalam wawancara di Fraser Residence, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
"Kami sebagai dewan yang diamanatkan undang-undang tentu menerima masukan ini demi meningkatkan mutu layanan jaminan sosial,” tambahnya.
Salah satu suara paling lantang datang dari Jusuf Rizal, Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh. Ia menyebut KRIS satu ruang perawatan sebagai kebijakan yang mencederai prinsip keadilan sosial.
“Kami menolak ide KRIS satu kelas. Kami juga meminta Presiden mengkaji ulang seluruh kebijakan terkait jaminan sosial," ujar Jusuf.
"Jika kebijakan ini memaksa dan membebani BPJS Kesehatan, maka seharusnya fokus pemerintah adalah mengamankan dana jaminan kesehatan masyarakat, bukan memaksakan perubahan tanpa kesiapan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkritik keras proses penyusunan KRIS yang dinilai tertutup.
“Masyarakat tidak pernah dilibatkan. KRIS satu kelas justru bisa menyusutkan jumlah tempat tidur bagi pasien JKN, padahal sekarang saja sudah sulit mendapat kamar," kata Timboel.
Baca juga: Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional Dikembalikan ke UU SJSN dan UU BPJS, Rieke: Kawal Ketat
"Tidak ada aturan yang menyebut KRIS harus satu kelas. Ini jelas pemaksaan,” tambahnya.
Bahkan dari kalangan pekerja, ancaman aksi protes sudah disuarakan. Sahat Butar Butar, Wakil Ketua FSP KEP KSPI.
“Kalau dipaksakan, kami siap tiup peluit. KRIS satu kelas hanya akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN, terutama kelas 1 dan 2. Ini merusak prinsip perlindungan sosial," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Kemenkum Bertukar Data untuk Kejar Cakupan Peserta JKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.