Rumah Sakit di Batam Bantah Tolak Pasien BPJS, Bocah 12 Tahun Meninggal Sesak Napas
Bocah di Batam meninggal setelah ditolak dirawat inap di RSUD Embung Fatimah, Minggu (15/6/2025). Pihak rumah sakit menyatakan korban tak kritis.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami pasangan suami istri di Batam, Kepulauan Riau bernama Susanto dan Yulifitra.
Anak mereka, Muhammad Alif Okto Karyanto (12) meninggal dunia karena sesak napas dan ditolak dirawat di IGD RSUD Embung Fatimah, Batam.
Korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Pihak rumah sakit meminta Alif dirawat di rumah dan dibawa ke spesialis anak.
Pada Minggu (15/6/2025) korban dinyatakan meninggal dua jam setelah pulang dari RSUD Embung Fatimah.
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti Suryandari, menyatakan pihaknya selalu bersedia membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Hal yang sama berlaku untuk Alif yang sempat dirawat karena mengalami sesak napas.
"Tim medis di IGD langsung menangani pasien sesuai keluhan dua jam sebelumnya yang terlihat sesak dari rumah," katanya, dikutip dari TribunBatam.id.
Langkah yang dilakukan tim medis dengan memberi bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, laboratorium dan pemeriksaan kadar oksigen.
Tim medis menyarankan keluarga untuk melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan karena korban kurang makan.
Selama berada di IGD, kondisi Alif stabil dan observasi dilakukan selama empat jam.
Baca juga: Balita di NTB yang Tangannya Diamputasi karena Diduga Korban Malpraktik akan Jalani Operasi Lagi
Korban tak dimasukkan dalam penerima layanan BPJS Kesehatan karena kondisinya stabil.
"Saat itu tim medis juga menyarankan jika terjadi apa-apa di rumah segera dibawa ke klinik atau ke IGD RSUD Embung Fatimah," sambungnya.
Menurutnya, pemeriksaan medis sudah dilakukan berulang dan hasilnya pasien berada di zona hijau atau stabil.
Roro mewakili RSUD Embung Fatimah mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Alif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.