TAG
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berita
-
Persiapan DKI Jakarta Hadapi Implementasi KRIS dan Perubahan Klasifikasi Rumah Sakit
RS bisa memilih layanan unggulan itu bisa beberapa atau semua, dengan tingkatan mulai pratama, madya, hingga paripurna.
-
786 Rumah Sakit Belum Siap, Penerapan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Diundur ke Bulan Desember 2025
Dari paparan yang disampaikan, sebanyak 305 rumah sakit itu terdiri dari 70 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.
-
Rencana Pemerintah Terapkan KRIS Satu Kelas Bisa Membebani BPJS Kesehatan
KRIS satu ruang perawatan dianggap sebagai kebijakan yang mencederai prinsip keadilan sosial.
-
Penerapan KRIS Dikhawatirkan Bisa Susutkan Jumlah Tempat Tidur bagi Pasien JKN
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengkhawatirkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat menyusutkan jumlah tempat tidur bagi pasien JKN.
-
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Terbaru per Desember 2024, Ini Perubahannya di Tahun 2025
Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru setelah mengalami perubahan aturan mulai Desember 2024.
-
Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
-
Sistem KRIS Permudah Pasien Urus Rujukan dan Tidak Antre di UGD
sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak.
-
Respons Direktur Utama BPJS Kesehatan Terkait Iuran saat KRIS Berlaku: Lebih Bagus
Saat ini pemerintah berupaya menyeragamkan pelayanan dan fasilitas untuk pasien di semua RS melalui KRIS dengan 12 komponen.
-
Kemenkes: Tidak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-
VIDEO Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1: Terapkan KRIS
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat
Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-
BPJS Kesehatan Minta Kajian Mendalam tentang KRIS Sebelum Diterapkan
BPJS Kesehatan meminta kajian mendalam tentang program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum diterapkan ke masyarakat.
-
Pemerintah Berlakukan KRIS, RS Swasta Hadapi Kendala Biaya untuk Renovasi Kamar Pasien
Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan pasien untuk mendukung program KRIS.
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024
Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
-
Rencana Penerapan Kelas Rawat Inap Standar, YLKI: KRIS Berpotensi Merugikan Peserta JKN
rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)berpotensi merugikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
-
Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan: Iuran Peserta Belum Berubah, Berikut Rinciannya
Iuran peserta BPJS Kesehatan belum juga berubah meski uji coba implementasi regulasi kelas rawat inap standar atau KRIS telah dilaksanakan.
-
Dirut BPJS Kesehatan: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Bisa Dilakukan Secara Buru-buru
Mukti menyebut penghapusan kelas rawat menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), tidak dapat dilakukan secara terburu-buru
-
Soal Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan, DPR Sarankan Pemerintah Kaji Ulang
Mulai Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
-
KSP: Kelas Rawat Inap Standar JKN Memanusiakan Manusia
Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
-
Pemerintah Sederhanakan Sistem Kelas Rawat Inap 1,2,3 Jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sederhanakan kelas rawat inap 1,2 dan 3 jadi kelas rawat inap standar (KRIS)
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved