BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp8,91 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal dari empat wilayah di Indonesia senilai lebih Rp8,91 miliar.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku.
Di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember).
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.
Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus, yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara itu, 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Tentang temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca juga: Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 M Disita BPOM-Kemendag, Ini Dampak Kesehatannya yang Sering Ditemukan
Ia juga mengimbau masyarakat agar menerapkan cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.
Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.