Rabu, 1 Oktober 2025

Apa Perbedaan Fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

BPJS Kesehatan
Pemerintah bakal menerapkan aturan layanan kamar kelas 1,2,3 di Rumah Sakit (RS) dengan layanan kamar rawat inap standar (KRIS). Bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan aturan layanan kamar kelas 1,2,3 di Rumah Sakit (RS) dengan layanan kamar rawat inap standar (KRIS).

Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Menkes Bantah Hapus Kelas BPJS, Klaim Cuma Disederhanakan

Peleburan kelas ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu.

Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved