Monkeypox Muncul Lagi di Indonesia,Mungkinkah Mewabah Lagi? Yuk Ingat Kembali Cara Pencegaha
Cacar monyet atau Moneypox (MPox) kembali ditemukan di Indonesia. Mungkinkah penyakit ini mewabah lagi? Yuk mulai jaga diri menceganya.
Berikut gejala khas yang bisa terlihat jika seseorang terinfeksi monkeypox atau cacar monyet.
Masa inkubasi penyakit ini berlangsung 5-13 hari atau 5-21 hari dengan dua periode.
Pertama, masa inkubasi (0-5) hari memiliki gejala demam tinggi diikuti dengan sefalgia berat (nyeri kepala), limfadenopati, myalgia (nyeri otot), dan astenia (kekurangan energi).
Kedua, masa erupsi (1-3) hari pasca demam terjadi ruam pada kulit. Ruam 95 persen berada di wajah, telapak tangan, dan kaki 75 persen.
Mukosa 20 persen, alat kelamin 30 persen, selaput lendir mata 20 persen.
Gejala yang khas dari cacar monyet ini ada demam tinggi di atas 38 derajat celcius.
Lalu merasakan sakit kepala yang berat. Juga ada limfadenopati yaitu benjolan di leher, ketiak, ataupun di selangkangan.
Yuk Jaga Diri, Begini Cara Cegah Penularan

Lantas bagaimana kita bersikap? Yuk mulai jaga diri, lakukan pencegahan
Adapun pencegahan yang bisa dilakukan adalah
1. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan dengan air dan sabun, atau menggunakan pembersih tangan berbahan dasar alkohol.
2. Menghindari kontak langsung dengan tikus atau primata dan membatasi pajanan langsung dengan darah atau daging yang tidak dimasak dengan baik.
3. Menghindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi atau material yang terkontaminasi, termasuk tempat tidur atau pakaian yang sudah dipakai penderita.
4. Menghindari kontak dengan hewan liar atau mengkonsumsi daging yg diburu dari hewan liar (bush meat)
5. Pelaku perjalanan yang baru kembali dari wilayah terjangkit monkeypox agar segera memeriksakan dirinya jika mengalami gejala-gejala demam tinggi yang mendadak, pembesaran kelenjar getah bening dan ruam kulit, dalam waktu kurang dari 3 minggu setelah kepulangan, serta menginformasikan kepada petugas kesehatan tentang riwayat perjalanannya.
6. Petugas kesehatan agar menggunakan sarung tangan, masker dan baju pelindung saat menangani pasien atau binatang yang sakit.
Saran Ahli : Tak Perlu Panik

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.