AHI Dorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mengadopsi Teknologi Rekam Medik Elektronik
Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik wajib diselenggarakan seluruh Fasyankes periode transisi hingga 31 Desember 2023.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat healthtech di bawah naungan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menginisiasi dan mendeklarasikan dukungannya terhadap adopsi Rekam Medik Elektronik (RME) terintegrasi dengan Satusehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Melalui deklarasi online pada Sabtu (20/5) lalu, AHI mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk turut aktif mengadopsi teknologi RME melalui kampanye bertajuk #BanggaPakaiRME.
Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, RME kini wajib diselenggarakan oleh seluruh Fasyankes dengan periode transisi hingga 31 Desember 2023.
Ketua AHI dr. Bimantoro mengatakan, sejauh ini, sebanyak 107 juta RME telah terhubung di 22.000 fasyankes pengguna sistem RME besutan anggota AHI.
"Ini tak lepas dari kontribusi 150 anggota AHI yang aktif mengadakan sosialisasi untuk adopsi RME di seluruh fasyankes di seluruh Indonesia," kata Bimantoro saat deklarasi secara daring akhir pekan lalu.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Meningitis di Aplikasi SatuSehat
Dalam acara tersebut, perwakilan healthtech dan individu telah hadir, di antaranya dari Kemenkes, Kominfo, dan anggota AHI dari platform klinik gigi GIGI.id, layanan wisata medis Medicaltourism.id, perusahaan teknologi kesehatan PT Infokes, perusahaan software apotek dan klinik Vmedis, sistem informasi rumah sakit (SIRS) Aido Health dan aplikasi kesehatan U by Prodia.
Dikatakannya, data kesehatan pasien merupakan hal yang paling fundamental untuk ditransformasikan secara digital, terstandarisasi, dan mengikuti struktur yang sudah disepakati.
Diketahui saat pandemi Covid-19, akses rekam medis pasien dengan pencatatan manual di kertas dan tidak terintegrasi telah menjadi kendala bagi seluruh fasyankes.
Lantas Kemenkes RI membentuk tim Digital Transformation Office (DTO) untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh dan syarat untuk penyedia jasa rekam medis telah diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022, salah satunya adalah harus terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo RI untuk proses screening dan penyaringan untuk mengikuti level standar keamanan tertentu.
“Tidak hanya bersifat kewajiban dalam penggunaan RME, melalui deklarasi yang bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional ini kami juga berupaya menumbuhkan kebanggaan para rekan sejawat dan fasyankes dalam menggunakan RME, karena RME memainkan peranan yang sangat penting bagi dunia kesehatan di Indonesia dalam mengubah dan mengolah informasi kesehatan," katanya.
Selain itu, kata dia RME memberikan banyak manfaat seperti akurasi data yang lebih baik, efisiensi, dan aksesibilitas rekam medis.
"Dengan mengadopsi RME, kami percaya dapat meningkatkan perawatan pasien dengan lebih baik dan dengan proses yang sederhana, sehingga pada akhirnya berkontribusi juga pada kemajuan sistem kesehatan di Indonesia,” kata Bimantoro.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji juga memberikan pemaparan update terkini integrasi layanan Satusehat dan harapannya pada partisipasi ekosistem healthtech.
“Dari total 60.000 fasyankes, sejauh ini sudah ada 22.000 yang sudah menggunakan RME bersama anggota AHI dan ini merupakan peluang bagi AHI untuk dapat mendigitalisasi seluruh fasyankes tersebut," katanya.
Penjelasan Dokter Kondisi Anak Cacingan di Bengkulu: Banyak Sekali Cacing di Usus Halus dan Besar |
![]() |
---|
Transplantasi dari Donor Meninggal Dunia Jadi Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Manfaatkan Teknologi Analisis Data, Industri Asuransi Sepakati Kerjasama dengan Kemenkes |
![]() |
---|
Sikat Gigi Saat Mandi Pagi dan Malam Sebelum Tidur Ternyata Kebiasaan yang Salah |
![]() |
---|
Kemenkes Ungkap Efek Domino Bunuh Diri: 35 Orang Ini Bisa Terdampak Psikologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.