Virus Corona
Kemenkes Sebut Booster Kedua Bagi Usia Minimal 18 Tahun Gratis
Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi meningkatkan titer antibodi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan mengungkapkan pemberian booster kedua bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada laman resmi Kemenkes dikutip Tribunnews, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Survei Serologi SARS COV 2 Kemenkes: Vaksin Booster Lengkap Ubah Imunitas Jadi 99 Persen
Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri.
Serta menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan.
Baca juga: Dukung Percepatan Vaksin Booster Kedua, Perusahaan ini Gelar Vaksinasi Gratis Bersama Kemenparekraf
Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Budi mengungkapkan jika WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.
"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa," kata Budi.
Baca juga: Bidik 7 Juta Lebih Wisman di 2023, Menteri Sandi Dorong Percepatan Vaksinasi Booster Kedua
Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern.
"Atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tutupnya.
Virus Corona
Kemenkes: Hingga Minggu ke-23 Total Covid-19 di Indonesia Ada 179 Kasus |
---|
Kemenkes: Waspada Covid-19 usai Pulang Haji, Periksa ke Dokter saat Alami Demam - Batuk |
---|
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Warga Diminta Pakai Masker Saat Sakit dan di Area Keramaian |
---|
Muncul Varian Covid-19 Nimbus, Pakar Sebut Butuh Vaksin Baru, Vaksin Lama Tidak Ampuh |
---|
Guru Besar FKKMK UGM Minta Masyarakat Bersiap Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.