Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Posting Jual Harga Normal, Masker di Ramayana Laris Manis, Kini Stoknya Menipis

Keputusan Ramayana untuk menjual masker dengan harga normal mendapatkan perhatian masyarakat.

instagram @ramayanadeptstore
Ramayana Jual Masker Harga Normal 

"Jika kita merasa tubuh sehat dan berada di lokasi yang juga sehat, tidak perlu menggunakan masker," tambahnya.

Penjualan masker dengan harga normal dipastikan akan memicu pembelian besar-besaran.

Oleh karena itu, Ramayana memberlakukan pembatasan pembelian masker hanya sebanyak satu boks per orang.

"Buat yang sudah mencari di supermarket Ramayana dan kehabisan, bisa tulis di komen ya store mana yang butuh restock biar lebih cepat lagi distribusinya," tulis admin @ramayanadeptstore

"Per customer hanya boleh beli 1 yah gaes. Bukan untuk di perjualbelikan atau untuk distock.

Terbatasnya jumlah masker @ramayanadeptstore mengimbau agar pembelian masker hanya diprioritaskan untuk mereka yang sakit.

"Mari kita utamakan yg sakit atau yang membutuhkan. Semangat semua. Mari kita lewatkan ini bersama sama," jelasnya diakhiri tagar #SehatHakSegalaBangsa.

Aming Kecam Penimbun Masker

Komedian Aming miris melihat perbuatan sebagian orang yang menimbun masker kemudian dijual kembali dengan harga fantastis.

Aming memperingatkan, ada ancaman 5 tahun penjara yang bisa menjerat para penimbun masker.

Dari pasal yang dibacanya, seseorang yang menimbum sesuatu dan diperdagangkan dengan harga fantastis bisa dikenai pidana.

Kecaman Aming terhadap para penimbun, termasuk penimbun masker. Jadi trending twitter (Twitter)
Kecaman Aming terhadap para penimbun, termasuk penimbun masker. Jadi trending twitter (Twitter) ()

Polisi juga sudah turun tangan dan mengamankan beberapa orang yang diketahui menimbun masker saat wabah virus corona masuk Indonesia.

"Orang sedang butuh masker, malah ditimbun. Hati-hati untuk penimbun barang seperti masker. Ada pidananya," kata Aming di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Selain hukuman 5 tahun penjara, para penimbun barang bisa dikenai denda Rp 50 juta.

Aming mengingatkan, oknum penimbun masker untuk berhenti melakukan aksinya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jangan Ketinggalan Jadwal Penjualan Masker Murah Ramayana, Kondisi Kosong dan Dipasok Ulang Saat Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/05/jangan-ketinggalan-jadwal-penjualan-masker-murah-ramayana-kondisi-kosong-dan-dipasok-ulang-saat-ini?page=all
Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved