Jumat, 3 Oktober 2025

Bahaya Pernikahan Sedarah: Bayi yang Dilahirkan Berpotensi Cacat, Gangguan Mental hingga Kerdil

Dalam kacamata budaya Indonesia, pernikahan antara saudara kandung semacam ini dianggap tabu dan menyimpang.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Video
Jasad Bayi yang Ditemukan di Jambi Ternyata Hasil Hubungan Sedarah 

Asimetri wajah meningkat

Kelainan genetik

Gangguan mental seperti skizofrenia

Cacat lahir seperti kebutaan, keterbatasan gerak

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena telah mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010. Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019. “Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

HN (51) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berprofesi buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak kedunya.

"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kkerasan dalam rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved