Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Slovenia Nyatakan PM Israel Netanyahu Persona Non Grata, Larang Masuk ke Negara Itu

Slovenia resmi melarang PM Israel Netanyahu masuk wilayahnya, menudingnya terkait kejahatan perang di Gaza.

Facebook PM Israel
NETANYAHU BERPIDATO - Foto ini diambil dari Facebook PM Israel pada Rabu (13/8/2025). Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan istrinya Sara (tidak terlihat dalam foto), berpartisipasi dalam peresmian Museum Knesset di Froumine House di Yerusalem pada 12 Agustus 2025. Slovenia pada Kamis (25/9/2025) menyatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai persona non grata dan melarangnya memasuki negara itu. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Slovenia pada Kamis (25/9/2025) menyatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai persona non grata dan melarangnya memasuki negara itu.

Keputusan Slovenia menyatakan Netanyahu demikian diumumkan usai sidang kabinet.

Persona non grata adalah istilah dalam diplomasi yang berarti "orang yang tidak diinginkan."

Biasanya digunakan oleh suatu negara untuk menyatakan bahwa seorang diplomat asing tidak lagi diterima dan harus meninggalkan negara tersebut.

Penetapan ini sering terjadi karena pelanggaran etika, kegiatan mata-mata, atau konflik politik.

Setelah dinyatakan persona non grata, individu tersebut kehilangan hak istimewa diplomatik dan tidak boleh lagi menjalankan tugasnya di negara tersebut.

Sekretaris Negara di Kementerian Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia, Neva Grasic, mengatakan langkah ini diambil karena adanya proses hukum internasional yang sedang berlangsung terhadap Netanyahu.

“Publik mengetahui bahwa proses hukum sedang berlangsung terhadapnya atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Grasic, dikutip dari Reuters.

Menurutnya, keputusan itu tidak ditujukan kepada rakyat Israel, melainkan sebagai pesan tegas kepada pemerintah Israel agar menghormati hukum humaniter internasional serta putusan pengadilan internasional.

Al Jazeera melaporkan, Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyatakan sejumlah kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum humaniter dan hak asasi manusia.

Komisi investigasi independen Dewan HAM PBB bahkan menyimpulkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida dalam laporan 16 September 2025.

Baca juga: Apa Arti Persona Non Grata?

Ini bukan pertama kalinya Slovenia mengambil langkah serupa.

Pada Juli lalu, pemerintah juga menetapkan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich sebagai personae non gratae karena pernyataan yang dinilai menghasut kekerasan dan berbau genosida.

Slovenia, yang merupakan anggota Uni Eropa, juga telah memperketat sikapnya terhadap Israel dengan memberlakukan embargo senjata sejak Agustus serta melarang impor barang yang diproduksi di wilayah Palestina yang diduduki.

Selain itu, pemerintah menyetujui sumbangan €1,2 juta (sekitar Rp21 miliar) untuk mendukung keberlangsungan Otoritas Palestina.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan