Senin, 29 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Presiden Trump Kerek Biaya Visa Rp1,6 Miliar Bikin Pekerja Asing Kalang Kabut

Trump kerek biaya tambahan 100 ribu dolar atau sekitar Rp1,6 M, untuk setiap pengajuan visa kerja H-1B dalih cegah penyalahgunaan sistem kerja di AS

https://www.whitehouse.gov/
TRUMP KEREK VISA - Foto ini diambil dari https://www.whitehouse.gov/ pada Minggu (14/9/2025) Trump kerek biaya tambahan 100 ribu dolar atau sekitar Rp1,6 M, untuk setiap pengajuan visa kerja H-1B dalih cegah penyalahgunaan sistem kerja di AS 

TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemerintahan Donald Trump kembali menggegerkan dunia internasional setelah Presiden Amerika Serikat (AS) itu menandatangani proklamasi baru mengenai kebijakan imigrasi.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar 100 ribu dolar atau sekitar Rp1,6 miliar untuk setiap pengajuan visa kerja H-1B.

Visa H-1B adalah jenis visa kerja sementara yang diberikan kepada pekerja asing terampil atau profesional yang direkrut perusahaan di AS.

Visa ini banyak digunakan perusahaan teknologi besar seperti Microsoft, Amazon, Google, Meta, hingga Apple untuk mengisi posisi pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, misalnya insinyur perangkat lunak, analis data, dan peneliti teknologi.

Sebelum aturan baru ditekan Trump, biaya pengajuan H-1B hanya berkisar 2.000–5.000 dolar per aplikasi. Namun biaya tambahan 100.000 dolar membuat total biaya melonjak sangat tinggi.

Adapun kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk permohonan baru, bukan untuk perpanjangan atau pemegang visa yang sudah ada.

“Proklamasi tersebut tidak berlaku bagi siapa pun yang memiliki visa saat ini,” tegas akun resmi Gedung Putih di platform X.

Trump menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah masuk akal untuk “mencegah perusahaan asing menginjak-injak sistem” dan memastikan pekerja Amerika tetap diprioritaskan.

Ia bahkan mengklaim perusahaan teknologi akan “sangat senang” dengan perubahan tersebut karena aturan baru ini, menurutnya, justru memberi kejelasan dan kepastian dalam rekrutmen.

Di sisi lain, kebijakan ini dianggap lebih banyak menimbulkan masalah baru, terutama karena diumumkan tanpa penjelasan teknis yang jelas, sehingga menimbulkan kepanikan global di kalangan pekerja asing dan perusahaan internasional.

Perusahaan Besar Panik

Baca juga: Kebijakan Trump Picu Boikot Global: Turis Dunia Ogah ke AS, Sektor Pariwisata di Ambang Krisis

Kebijakan mendadak Presiden Trump sontak memicu kepanikan di kalangan perusahaan besar Amerika Serikat.

Sejumlah raksasa teknologi seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Goldman Sachs langsung mengeluarkan instruksi darurat kepada para karyawannya.

Dalam memo internal yang beredar dari Microsoft dan Amazon meminta karyawan pemegang visa untuk tidak meninggalkan Amerika Serikat sampai ada kejelasan aturan.

Goldman Sachs bahkan memperingatkan pekerjanya agar menunda perjalanan bisnis ke luar negeri. Langkah cepat itu diambil setelah muncul kabar bahwa biaya tambahan bisa berlaku segera pada akhir pekan.

Suasana Panik di Bandara

Kepanikan kian nyata ketika sejumlah keluarga pekerja asing bergegas kembali ke Amerika.

Banyak yang membatalkan rencana liburan atau kunjungan keluarga di negara asal mereka.

Beberapa bahkan meninggalkan barang dan tiket yang sudah dipesan demi memastikan tidak terjebak di luar negeri jika aturan baru diterapkan tanpa peringatan.

Kekacauan juga terlihat di bandara internasional. Sebuah penerbangan dari San Francisco menuju Dubai sempat tertunda lebih dari tiga jam setelah beberapa penumpang memutuskan turun dari pesawat karena takut tidak bisa kembali ke Amerika Serikat.

Kapten menyebut situasi tersebut sebagai keadaan “yang belum pernah terjadi sebelumnya.” karena penumpang menolak melanjutkan penerbangan.

Kebijakan yang diumumkan tanpa detail teknis ini menunjukkan bagaimana sebuah keputusan imigrasi dapat menciptakan efek domino global.

Bandara menjadi saksi kepanikan massal, sementara kantor perusahaan besar menjadi arena krisis manajemen darurat hanya dalam hitungan jam setelah aturan diumumkan.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan