Senin, 6 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Komisi PBB menetapkan Israel melakukan genosida di Gaza, apa artinya dan apa dampaknya? Berikut 7 hal yang perlu diketahui.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English
ISRAEL MELAKUKAN GENOSIDA - Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English yang diambil pada Kamis (26/6/2025) yang memperlihatkan Serangan Israel menghantam sebuah gedung di kota Gaza pada beberapa hari lalu. Komisi PBB menetapkan Israel melakukan genosida di Gaza, apa artinya dan apa dampaknya? Berikut 7 hal yang perlu diketahui. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada 16 September 2025, Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Palestina yang Diduduki (COI) menerbitkan laporan yang menyatakan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Komisi tersebut menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948, yakni:

  • pembunuhan,
  • menyebabkan cedera fisik atau mental serius,
  • dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk mengakibatkan kehancuran fisik, serta
  • menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran. 

Israel dinilai melakukannya dengan niat khusus untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah kelompok.

Temuan komisi ini didasarkan pada laporan sebelumnya yang membahas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Mengutip justsecurity.org, berikut tujuh hal yang perlu diketahui mengenai temuan ini dan dampaknya.

1. Bagaimana COI menyimpulkan temuannya?

Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Palestina yang Diduduki (COI) terdiri dari tiga pakar hak asasi manusia independen.

Komisi ini dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 2021 untuk menyelidiki pelanggaran hukum internasional di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta di Israel.

Sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, Dewan HAM PBB telah menerbitkan tiga laporan dan tiga makalah tentang pelanggaran hukum internasional oleh semua pihak.

Laporan tertanggal 16 September ini disusun berdasarkan temuan faktual dari laporan-laporan sebelumnya yang relevan dengan penentuan genosida.

Investigasi COI mengandalkan wawancara langsung dengan korban dan saksi, serta informasi yang diperoleh dari negara-negara, badan-badan PBB, masyarakat sipil, dan sumber terbuka.

Semua data tersebut dianalisis dengan mempertimbangkan nilai pembuktiannya dalam proses hukum.

2. Apa dampak penetapan genosida ini terhadap aktivitas militer Israel di Gaza?

Baca juga: PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, IDF Malah Lancarkan Serangan Besar-besaran

Penetapan genosida memiliki arti besar bagi para korban dan penyintas.

Namun, belum pernah ada contoh pelaku yang menghentikan tindakannya hanya karena ada penetapan genosida internasional.

Biasanya, negara maupun individu yang dituduh melakukan genosida akan menyangkal, berargumen bahwa mereka hanya merespons ancaman, serta mendiskreditkan pihak yang membuat penetapan tersebut.

Mereka juga kerap mencari sekutu untuk menuduh adanya bias.

Pada hari laporan ini dirilis, juru bicara Israel menyebut laporan PBB tersebut palsu.

Sejak perang di Gaza dimulai, pemerintah Israel mengaku bahwa target militernya adalah Hamas, bukan warga Palestina.

3. Apakah penetapan genosida hanya sebatas kata-kata?

Penetapan genosida memang tidak otomatis mengubah perilaku pelaku.

Namun, keputusan ini dapat menjadi katalis perubahan, tergantung pada bagaimana negara dan aktor lain menggunakannya.

Misalnya, Uni Eropa sedang membahas kemungkinan menangguhkan sebagian perjanjian asosiasi perdagangan dengan Israel.

Sejauh ini langkah tersebut belum memiliki dukungan suara yang cukup.

Tapi, negara-negara yang mendukung bisa menggunakan penetapan genosida ini sebagai dasar untuk mendorong pihak yang ragu.

Harapannya, sanksi dari negara lain kelak akan membuat Israel menanggung biaya yang terlalu besar untuk melanjutkan tindakannya di Gaza.

Selain itu, bagi korban dan penyintas, ada nilai penting dalam diakuinya penderitaan mereka oleh lembaga eksternal.

4. Apa dampak penetapan genosida ini terhadap negara-negara lain?

Setiap negara memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk mencegah genosida.

Kewajiban ini berlaku segera setelah suatu negara “mengetahui, atau seharusnya mengetahui, adanya risiko serius terjadinya genosida.”

Ambang batas risiko itu sudah ada di Gaza jauh sebelum Komisi PBB merilis laporannya.

Baca juga: Israel Gempur Gaza Tanpa Henti, 106 Tewas dan Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

Secara teori, negara-negara seharusnya sudah berupaya mencegah genosida di Gaza.

Beberapa pemerintah telah melakukannya, misalnya Jerman yang bulan lalu menghentikan ekspor peralatan militer ke Israel untuk digunakan di Gaza.

Namun, negara lain seperti Amerika Serikat belum mengambil langkah serupa.

Dalam kasus-kasus seperti ini, temuan Komisi bisa memperkuat dorongan internal bagi pejabat pemerintahan untuk mengubah kebijakan.

5. Apa dampak penetapan genosida terhadap pemerintah AS, pendukung utama Israel?

Penetapan genosida, bahkan oleh pemerintah AS sendiri, tidak serta merta mengubah kebijakan terhadap negara yang dituduh.

Dalam bukunya A Problem from Hell, mantan Dubes AS untuk PBB Samantha Power mengecam pemerintahan Bill Clinton karena menghindar dari istilah “genosida” dan gagal menghentikan pembantaian di Rwanda pada 1994.

Banyak pegiat HAM berargumen bahwa bila AS saat itu menetapkan adanya genosida, maka mereka akan terdorong untuk menghentikannya secara efektif.

Namun, studi kasus lain—seperti penetapan genosida terhadap Sudan, ISIS, Myanmar, hingga Pasukan Dukungan Cepat Sudan—menunjukkan bahwa hubungan antara penetapan genosida dan hasil nyata bagi korban seringkali lemah.

Deklarasi genosida memang bisa menarik perhatian media sementara waktu, serta memberi dorongan bagi masyarakat dan pejabat untuk menuntut tindakan kebijakan.

Tetapi manfaat tambahan berupa kecaman publik atau sanksi yang ditargetkan tidak selalu memenuhi harapan korban, penyintas, maupun masyarakat umum.

6. Bagaimana penetapan ini memengaruhi kasus Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ)?

Penetapan genosida kemungkinan berdampak besar pada proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebagai informasi, pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ di Den Haag.

Gugatan ini menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, dengan dasar Konvensi Genosida 1948, yang juga ditandatangani kedua negara.

Dalam prosesnya, ICJ tidak melakukan pencarian fakta sendiri, melainkan bergantung pada bukti yang dibawa pihak lain.

ICJ sering merujuk pada temuan badan PBB, lembaga internasional, atau LSM kredibel.

Baca juga: FOTO-FOTO Menlu AS dan PM Israel Gali Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa

Dalam kasus Bosnia v. Serbia—satu-satunya kasus Konvensi Genosida yang diputus ICJ sejauh ini—Mahkamah sangat bergantung pada temuan Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia.

Untuk Gaza, kecil kemungkinan ICJ akan memiliki putusan pidana internasional yang bisa dijadikan rujukan sebelum mengambil keputusan.

Oleh karena itu, temuan COI kali ini akan menjadi sumber bukti penting bagi ICJ dalam menentukan tanggung jawab Israel berdasarkan Konvensi Genosida.

7. Apakah temuan Komisi PBB ini berarti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lain bersalah atas genosida?

Pertanyaan itu menjadi ranah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), bukan COI.

Hanya pengadilan pidana yang berwenang memutus apakah seseorang bersalah atas genosida.

Komisi Menyerukan Negara-Negara untuk Bertindak

Mengutip NPR, komisi tersebut mendesak negara-negara lain untuk menghentikan transfer senjata ke Israel dan mencegah individu maupun perusahaan melakukan tindakan yang dapat berkontribusi pada genosida di Gaza.

“Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam atas kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata Navi Pillay, pakar hukum asal Afrika Selatan.

“Ketika tanda-tanda dan bukti genosida yang jelas muncul, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan.”

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia saat ini, Volker Türk, mengecam tindakan Israel dalam perang di Gaza dan menentang dugaan kejahatan tersebut, namun tidak secara langsung menuduh Israel melakukan genosida.

Kantornya menegaskan, merujuk pada hukum internasional, bahwa hanya pengadilan internasional yang berwenang mengeluarkan keputusan final dan formal tentang genosida.

Para kritikus berpendapat bahwa proses hukum ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Sementara itu, ribuan orang—banyak di antaranya warga sipil—telah dibunuh secara sistematis di Gaza.

Mahkamah Internasional saat ini sedang menyidangkan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Negara lain, termasuk Spanyol, Meksiko, dan Libya, juga telah mengajukan permohonan untuk bergabung dalam kasus tersebut.

Mengutip Al Jazeera, hampir 65.000 orang tewas akibat serangan Israel.

Gaza menjadi rumah bagi sekitar 2,3 juta warga Palestina.

Namun, hampir seluruh penduduknya kini terpaksa mengungsi dan hidup berpindah-pindah akibat serangan yang tiada henti.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved