Hati-hati! Jebakan Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Mau Bekerja di Jepang
Pemendekan jangka waktu TG-1 menjadi hanya empat bulan jelas perlu dipertanyakan, dan kami akan mengusut lebih lanju
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Cara-cara di luar kebiasaan mulai muncul dalam perekrutan tenaga kerja asing di Jepang.
Belakangan, ditemukan kasus visa tokutei ginou (TG-1) atau Specified Skilled Worker (SSW) yang hanya berlaku empat bulan, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai lima tahun.
“Pemendekan jangka waktu TG-1 menjadi hanya empat bulan jelas perlu dipertanyakan, dan kami akan mengusut lebih lanjut,” ujar seorang pejabat pemerintah Jepang kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/9/2025).
Risiko Bagi Pekerja Indonesia
Pemendekan masa berlaku visa ini menimbulkan risiko besar bagi pekerja migran, khususnya dari Indonesia.
Dengan visa hanya empat bulan, perusahaan bisa saja mempekerjakan tenaga kerja hanya satu hingga tiga bulan.
Padahal, pekerja sudah mengeluarkan biaya besar, sekitar Rp30 juta atau lebih, untuk bisa berangkat ke Jepang.
Jika di-PHK lebih cepat, pekerja Indonesia akan kesulitan mencari pekerjaan baru karena keterbatasan kemampuan bahasa Jepang—terutama bagi mereka yang belum mencapai level JLPT N-3.
“Kalau hanya 4 bulan, ini bisa jadi ‘jebakan Batman’ baru dalam dunia ketenagakerjaan di Jepang,” ungkap seorang sumber lain Tribunnews.com.
Dugaan Praktik Nakal Agen
Ada dugaan, kondisi ini dimanfaatkan oleh sebagian agen tenaga kerja. Mereka bisa meraup keuntungan ganda, bahkan tiga kali:
- Saat pertama kali mengirim pekerja ke Jepang.
- Saat pekerja kehilangan pekerjaan lalu dipaksa bekerja ilegal.
- Saat memindahkan pekerja ke perusahaan lain dengan status tidak resmi.
“Dengan posisi ilegal, pekerja mudah ditekan dan dibayar murah. Sedangkan agen mendapat komisi lagi dari perusahaan Jepang,” jelas sumber tersebut.
Apa yang Harus Diwaspadai Pekerja?
Agar tidak terjebak, pekerja Indonesia diminta memperhatikan beberapa hal:
- Bekal bahasa Jepang: Minimal JLPT N-3, lebih baik N-2 atau N-1, agar lebih mudah mencari pekerjaan baru.
- Teliti kontrak kerja: Pahami semua klausul, terutama tentang PHK. Jika dokumen berbahasa Jepang, gunakan alat terjemahan agar isi kontrak benar-benar dimengerti.
- Hati-hati janji agen: Banyak agen memberi “janji surga” agar cepat direkrut, padahal kontrak bisa merugikan.
Dua Jurnalis Buta Warna Gugat UU Lalu Lintas, Usul Lampu Hijau Diganti Biru Seperti di Jepang |
![]() |
---|
PM Jepang Shigeru Ishiba Mundur, LDP Bakal Tentukan Penggantinya pada 4 Oktober Mendatang |
![]() |
---|
Sosok Pangeran Hisahito, Kemungkinan Menjadi Kaisar Terakhir Jepang |
![]() |
---|
Kento Momota Ikutan Comeback di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Banting Setir Jadi Reporter |
![]() |
---|
Kursi Perdana Menteri Jepang Jadi Rebutan Pasca Mundurnya Shigeru Ishiba, 4 Nama Mengerucut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.