Senin, 29 September 2025

Hati-hati! Jebakan Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Mau Bekerja di Jepang

Pemendekan jangka waktu TG-1 menjadi hanya empat bulan jelas perlu dipertanyakan, dan kami akan mengusut lebih lanju

Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
TKI DI JEPANG - Tenaga kerja Indonesia yang baru tiba di bandara Haneda Jepang. Cara-cara di luar kebiasaan mulai muncul dalam perekrutan tenaga kerja asing di Jepang dan belakangan, ditemukan kasus visa tokutei ginou (TG-1) atau Specified Skilled Worker (SSW) yang hanya berlaku empat bulan, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai lima tahun 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Cara-cara di luar kebiasaan mulai muncul dalam perekrutan tenaga kerja asing di Jepang.

Belakangan, ditemukan kasus visa tokutei ginou (TG-1) atau Specified Skilled Worker (SSW) yang hanya berlaku empat bulan, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai lima tahun.

“Pemendekan jangka waktu TG-1 menjadi hanya empat bulan jelas perlu dipertanyakan, dan kami akan mengusut lebih lanjut,” ujar seorang pejabat pemerintah Jepang kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/9/2025).

Risiko Bagi Pekerja Indonesia

Pemendekan masa berlaku visa ini menimbulkan risiko besar bagi pekerja migran, khususnya dari Indonesia.

Dengan visa hanya empat bulan, perusahaan bisa saja mempekerjakan tenaga kerja hanya satu hingga tiga bulan.

Padahal, pekerja sudah mengeluarkan biaya besar, sekitar Rp30 juta atau lebih, untuk bisa berangkat ke Jepang.

Jika di-PHK lebih cepat, pekerja Indonesia akan kesulitan mencari pekerjaan baru karena keterbatasan kemampuan bahasa Jepang—terutama bagi mereka yang belum mencapai level JLPT N-3.

“Kalau hanya 4 bulan, ini bisa jadi ‘jebakan Batman’ baru dalam dunia ketenagakerjaan di Jepang,” ungkap seorang sumber lain Tribunnews.com.

Dugaan Praktik Nakal Agen

Ada dugaan, kondisi ini dimanfaatkan oleh sebagian agen tenaga kerja. Mereka bisa meraup keuntungan ganda, bahkan tiga kali:

  • Saat pertama kali mengirim pekerja ke Jepang.
  • Saat pekerja kehilangan pekerjaan lalu dipaksa bekerja ilegal.
  • Saat memindahkan pekerja ke perusahaan lain dengan status tidak resmi.

“Dengan posisi ilegal, pekerja mudah ditekan dan dibayar murah. Sedangkan agen mendapat komisi lagi dari perusahaan Jepang,” jelas sumber tersebut.

Apa yang Harus Diwaspadai Pekerja?

Agar tidak terjebak, pekerja Indonesia diminta memperhatikan beberapa hal:

  • Bekal bahasa Jepang: Minimal JLPT N-3, lebih baik N-2 atau N-1, agar lebih mudah mencari pekerjaan baru.
  • Teliti kontrak kerja: Pahami semua klausul, terutama tentang PHK. Jika dokumen berbahasa Jepang, gunakan alat terjemahan agar isi kontrak benar-benar dimengerti.
  • Hati-hati janji agen: Banyak agen memberi “janji surga” agar cepat direkrut, padahal kontrak bisa merugikan.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan