Senin, 29 September 2025

Eks Marinir RI Gabung Tentara Rusia Kini Minta Pulang, Pemerintah Mau Bantu?

Sempat viral bergabung dengan militer Rusia, Satria Kumbara kini menangis minta pulang. Kemlu RI buka suara.

TikTok @zstorm689
PECATAN TNI AL - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang sempat viral karena bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Wagner Group, kini memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar dipulangkan ke Tanah Air. Ia mengaku menyesal dan meminta status kewarganegaraan Indonesia dikembalikan.

Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut, menyampaikan permohonan maaf dan keinginan untuk kembali ke Indonesia melalui video TikTok @zstorm689 yang diunggah Minggu (20/7/2025). Dalam video tersebut, ia menyapa langsung Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria.

Ia menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bukan bentuk pengkhianatan, melainkan semata-mata untuk mencari nafkah.

“Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” katanya.

Baca juga: Kejagung Pastikan Raja Minyak Riza Chalid Masih Berstatus WNI Meski Buron ke Luar Negeri

Satria saat ini diketahui masih berada di garis depan pertempuran di Ukraina. Ia meminta agar kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia diakhiri dan status WNI-nya dipulihkan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa Kemlu melalui KBRI Moskow terus memantau keberadaan Satria dan menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.

Namun, soal status kewarganegaraan, Kemlu menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ujar Rolliansyah dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).

Baca juga: WNI Tawuran dengan Pekerja Bangladesh di Malaysia, Kemlu: Satu Orang Masuk RS

Merujuk Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, WNI dapat kehilangan statusnya jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kehilangan dan Pemulihan Kewarganegaraan.

Satria sebelumnya diberhentikan tidak hormat dari TNI AL karena desersi sejak 13 Juni 2022. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan dari dinas militer.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden atau Wapres RI terkait permohonan Satria ini. 

Namun, kasus ini memicu perdebatan publik soal batas perlindungan negara terhadap eks warga yang bergabung dengan militer asing.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan