Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Francesca Albanese Menyerukan Aksi Global Setop Genosida Gaza, Puji Konferensi 30 Negara di Bogota

Francesca Albanese mengatakan bahwa sudah waktunya bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil tindakan nyata untuk Setop genosida di Gaza

Editor: Muhammad Barir
isim.georgetown.edu
SERUKAN SETOP GENOSIDA- Francesca Albanese, Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Gaza dan Tepi Barat mengatakan bahwa sudah waktunya bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil tindakan nyata untuk menghentikan apa yang disebutnya “genosida” di Gaza. 

Pejabat Kolombia menggambarkan tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat sebagai penghinaan terhadap tatanan internasional.

"Ini bukan hanya tentang Palestina," kata Jaramillo dalam konferensi pers. "Ini tentang membela hukum internasional ... dan hak untuk menentukan nasib sendiri."

 

 

 

Baca juga: Para Seniman dan Intelektual Italia Desak Pemerintah Menentang Sanksi AS terhadap Francesca Albanese

 

 

 

 

Puji pertemuan 30 negara 

Kelompok Den Haag bertujuan untuk menyepakati tindakan politik, ekonomi dan hukum dalam 'jam eksistensial' bagi Israel dan Palestina

Pelapor PBB yang terkena sanksi AS minggu lalu telah berjanji untuk tidak tinggal diam saat ia memuji konferensi 30 negara yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina sebagai "perkembangan politik paling signifikan dalam 20 bulan terakhir".

Francesca Albanese mengatakan pertemuan dua hari di Bogotá, Kolombia , yang dimulai pada hari Selasa dan mencakup Tiongkok, Spanyol, dan Qatar, terjadi pada “saat yang sangat penting” bagi Israel dan rakyat Palestina.

Tujuan konferensi ini adalah untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat diambil oleh negara-negara peserta untuk melaksanakan mosi majelis umum PBB yang mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil tindakan dalam mendukung Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina.

Mosi tersebut menetapkan batas waktu September 2025 untuk melaksanakan pendapat penasihat pengadilan internasional Juli 2024 bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

ICJ menyatakan dalam pendapat penasihatnya bahwa "kekhawatiran keamanan Israel tidak mengesampingkan prinsip larangan perolehan wilayah secara paksa" dan mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukannya "secepat mungkin". ICJ menyatakan bahwa negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban "untuk tidak memberikan bantuan atau asistensi dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan