Kamis, 2 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Menko Airlangga: Tarif Impor AS ke Indonesia Masuki Masa ‘Pause’, Hingga Negosiasi Rampung

Airlangga mengatakan, tambahan tarif sebesar 10 persen oleh Amerika Serikat kepada Indonesia karena menjadi bagian dari BRICS, tidak ada.

Istimewa
TARIF DAGANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan bahwa tambahan tarif sebesar 10 persen oleh Amerika Serikat kepada Indonesia karena menjadi bagian dari BRICS, tidak ada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tambahan tarif sebesar 10 persen oleh Amerika Serikat kepada Indonesia karena menjadi bagian dari BRICS, tidak ada.

Hal itu disampaikan Airlangga terkait dengan pernyataan Presiden AS Donald Trump yang akan memberikan tarif tambahan sebesar 10 persen, kepada BRICS maupun negara-negara yang mendukung kebijakan anti-Amerika.

"Jadi pertama, tambahan itu tidak ada" katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (13/7/2025).

Sementara itu terkait pemberlakuan tarif Impor yang dilakukan AS ke Indonesia sebesar 32 persen kata Airlangga, memasuki masa pause. Artinya penerapan tarif Impor tersebut ditunda hingga proses perundingan rampung.

"Yang kedua, waktunya adalah kita sebut pause. Jadi penundaan, penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada," katanya.

Dalam pertemuan dengan US Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer pada Rabu 9 Juli lalu kata Airlangga, usulan atau proposal yang ditawarkan Indonesia sebagai bagian dari negosiasi memasuki proses lebih lanjut.

"Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi daripada fine tuning (penyesuaian)  daripada proposal dan fine tuning daripada apa yang sudah dipertukarkan," pungkasnya.


Sebelumnya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi mengenakan Indonesia tarif resiprokal sebesar 32 persen.

Angka tersebut tidak berubah dibanding saat Donald Trump mengumumkannya pada April lalu.

Pada April lalu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen.
Setelah itu, Pemerintah AS menangguhkan selama 90 hari atau hingga 9 Juli 2025

Selama penangguhan tersebut, produk RI yang masuk ke AS hanya dikenakan tarif impor 10 persen.

Semasa itu juga Pemerintah AS dan RI terus bernegosaisi. Namun, terbaru, Donald Trump melalui media sosial Truth Social miliknya mengumumkan bahwa AS resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved