Aleksandr Vladimirovich Zverev Diekstradisi ke Moscow, Jadi Ekstradisi Pertama Indonesia-Rusia
Kejari Jaksel melakukan proses ekstradisi terhadap warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev ke negara asalnya,
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan proses ekstradisi terhadap warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev ke negara asalnya, Kamis (10/7/2025).
Ekstradisi ini merupakan yang pertama kali antara Rusia dan Indonesia.
Ekstradisi terhadap Aleksandr ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintah Federasi Rusia dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini Kamis tanggal 10 Juli 2025 kami akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan negara Federasi Rusia atas nama terekstradisi Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev," kata Harli dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Harli menjelaskan bahwa proses ekstradisi itu telah dilakukan selama satu tahun yakni di 2024 usai adanya permintaan dari Federasi Rusia.
Di mana kata dia pada saat itu digelar proses sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Aleksandr menjalani proses penahanan di Polda Metro Jaya sejak 2022 silam.
Kemudian majelis hakim PN Jaksel pun menetapkan Aleksandr bisa dilakukan ekstradisi ke negara asalnya berdasarkan putusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024.
Selain itu proses ekstradisi itu juga dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"(Majelis hakim) telah mengabulkan apa yang diajukan Jaksa eksekusi ekstradisi yang amarnya menetapkan termohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke negara Rusia untuk dilakukan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh pemerintah Rusia," kata Harli.
Adapun dalam ekstradisi ini pemerintah Rusia meminta dengan alasan lantaran Aleksandr melakukan tindak pidana di negara asalnya.
Hal itulah yang kemudian menjadi latar belakang Jaksa saat mengajukan proses ekstradisi Aleksandr ke pengadilan untuk meminta pandangan hakim apakah Indonesia punya kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan atas tindak pidana yang dilakukan di negara asalnya.
"Atau menyatakan bahwa kita tidak akan menuntut namun menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah Federasi Rusia," jelasnya.
Terkait tindak pidana yang dilakukan, Harli menuturkan bahwa Aleksandr diketahui melakukan sejumlah tindak kejahatan seperti kasus suap, korupsi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus yang dilakukan kata Harli juga tidak mengakibatkan korban yang berasal dari warga negara Indonesia.
Sehingga saat itu hakim pun berpandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk mengadili Aleksandr menggunakan hukum yang berlaku di tanah air.
"Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Seribu Jenazah Tentara Ukraina Ditukar 24 Jenazah Tentara Rusia |
![]() |
---|
AS Setuju Jual Rudal ERAM Senilai Rp 13,6 T ke Ukraina: Wilayah Jauh di Dalam Rusia Sasaran Empuk |
![]() |
---|
Rusia Diduga Militerisasi 35 Ribu Anak Ukraina, Dilatih Merakit Drone |
![]() |
---|
Bertemu di Forum BRICS, Indonesia dan Rusia Bakal Jajaki Kerja Sama Industri Perkapalan |
![]() |
---|
Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1.302: Denmark Beli Senjata Presisi Cegah Ancaman Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.