Jumat, 3 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Ditekan Pengadilan, Trump Melunak Pertimbangkan Diskon Tarif Impor 15 Persen selama 150 Hari

Trump sedang menjajaki rencana untuk mengenakan diskon tarif sementara pada berbagai produk impor, hingga 15 persen selama 150 hari kedepan

Facebook The White House
DONALD TRUMP - Foto ini diambil pada Senin (21/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Trump sedang menjajaki rencana untuk mengenakan diskon tarif sementara pada berbagai produk impor, hingga 15 persen selama 150 hari kedepan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang menjajaki rencana untuk mengenakan diskon tarif sementara pada berbagai produk impor setelah pengadilan AS memblokir kebijakan tarif bea yang diberlakukan Trump.

Mengutip laporan Economic Times, pemerintah Trump untuk memangkas tarif impor hingga 15 persen bagi sebagian besar ekonomi global selama 150 hari.

Langkah ini dirancang sebagai strategi cadangan setelah pengadilan federal memutuskan bahwa penggunaan wewenang darurat ekonomi oleh Trump untuk memberlakukan tarif sebelumnya melampaui batas hukum.

Adapun rencana ini akan memanfaatkan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif sementara tanpa persetujuan Kongres.

Tarif ini bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan dan memberikan waktu bagi administrasi untuk merancang kebijakan tarif yang lebih permanen dan sesuai hukum.

Sejauh ini belum ada daftar resmi mengenai kategori produk impor yang dikenakan tarif.

Namun, kemungkinan besar sasarannya adalah sektor yang dianggap mengganggu neraca perdagangan, seperti baja, aluminium, atau komponen teknologi.

Meskipun belum ada keputusan final, strategi ini mencerminkan upaya pemerintahan Trump untuk mempertahankan kebijakan tarifnya di tengah tantangan hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan ketentuan lain dalam undang-undang perdagangan untuk memberlakukan tarif yang lebih spesifik dan tahan terhadap gugatan hukum.

“Ini adalah langkah taktis untuk mempertahankan posisi negosiasi dan kebijakan ekonomi tanpa melanggar putusan hukum,” ujar seorang pejabat Kementerian Perdagangan AS yang enggan disebut namanya.

Baca juga: 6.800 Pelajar Terancan Dideportasi Buntut Kebijakan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

Pengadilan Jegal Trump

Sebelum tarif diskon ini diusulkan, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika AS menyatakan bahwa pihaknya telah resmi memblokir tarif impor Trump.

Pemblokiran dilakukan lantaran tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dianggap melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.

Dalam UU tersebut IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas tanpa batasan.

Menurut pengadilan, hanya Kongres yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menetapkan aturan perdagangan luar negeri.

Hak tersebut tidak bisa diabaikan sekalipun presiden bertindak berdasarkan wewenang darurat demi melindungi ekonomi nasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved