Jumat, 3 Oktober 2025

Paus Baru

Paus Leo XIV Jadi Kepala Negara Vatikan, Apakah Masih Sah Jadi Warga Negara AS?

Paus Leo XIV lahir di AS dan kini jadi kepala negara Vatikan. Bisakah ia tetap memegang kewarganegaraan AS?

Tangkap Layar Youtube EWTN
KHOTBAH PAUS LEO - Tangkap layar dari EWTN saat Paus Leo XIV menyampaikan khutbah Minggu pertamanya sebagai pemimpin Gereja Katolik di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, pada hari Minggu (11/5/2025). Selama satu dekade terakhir, Paus Leo memegang kewarganegaraan ganda: AS dan Peru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Paus Leo XIV sebagai pemimpin Gereja Katolik pertama yang lahir di Amerika Serikat, memunculkan pertanyaan hukum yang tak biasa.

Sebagai warga negara AS yang kini menjabat sebagai kepala negara asing, apakah ia masih sah menyandang kewarganegaraan Amerika?

Paus Leo XIV lahir di Chicago pada 1955 dengan nama Robert Prevost.

Selama satu dekade terakhir, Paus Leo memegang kewarganegaraan ganda: AS dan Peru.

Ia memperoleh kewarganegaraan Peru setelah bertahun-tahun tinggal di negara tersebut sebagai misionaris dan uskup.

Kini, sebagai Paus, ia memimpin Tahta Suci dan Kota Vatikan, negara merdeka terkecil di dunia.

Kota Vatikan berdiri sebagai negara berdaulat sejak tahun 1929 melalui perjanjian Lateran antara Italia dan Tahta Suci.

Wilayahnya hanya 0,17 mil persegi dan dihuni oleh beberapa ratus orang.

Lalu, apakah dengan menjabat sebagai kepala negara asing, Leo XIV bisa kehilangan kewarganegaraan AS?

Menurut Departemen Luar Negeri AS, warga Amerika tidak otomatis kehilangan statusnya meski bekerja untuk pemerintah asing.

Posisi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri bisa memicu “peninjauan aktif” oleh otoritas AS.

Baca juga: Bertemu 3000 Pekerja Kuria Roma, Paus Leo XIV Disambut Tepukan Tangan Selama 3 Menit

Departemen Luar Negeri menyebut, kasus seperti itu melibatkan isu kompleks terkait hukum internasional dan kekebalan diplomatik.

Kekebalan tersebut bisa bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi AS: bahwa tidak ada warga yang berada di atas hukum.

Mahkamah Agung AS dalam putusan tahun 1980 menyatakan bahwa kewarganegaraan tidak bisa dicabut tanpa niat jelas untuk melepaskannya.

“Departemen Luar Negeri tidak pernah menganggap seseorang kehilangan kewarganegaraan kecuali mereka secara eksplisit menyatakan demikian,” kata Peter Spiro, profesor hukum dari Temple University.

Ia menyebut kecil kemungkinan bahwa Leo akan dianggap telah melepaskan status kewarganegaraan AS hanya karena menjadi Paus.

“Saya pikir sangat tidak mungkin AS mengambil tindakan untuk mencabut kewarganegaraan Paus,” ujar Spiro.

Sementara itu, dari sisi Peru, tidak ada konflik hukum terkait status Leo sebagai warga negara Peru dan sebagai Paus.

Menurut Jorge Puch dari Pendaftaran Nasional Identifikasi Peru, Leo memperoleh kewarganegaraan Peru pada Agustus 2015.

Kala itu, Leo telah tinggal lebih dari dua tahun di Peru dan lulus ujian kewarganegaraan.

“Ini hal paling terpuji yang bisa dilakukan Paus kita: menjadi warga Peru tanpa harus lahir di Peru,” ujar Puch.

Hukum Peru mewajibkan warga negara dewasa untuk ikut pemilu sampai usia 69 tahun.

Leo akan berusia 70 tahun pada September dan tak diwajibkan ikut pemilu presiden Peru April mendatang.

Bagaimana dengan Paus-Paus sebelumnya?

Baca juga: Trump Rayu Paus Leo XIV, Minta Vatikan Jadi Lokasi Perundingan Damai Rusia-Ukraina

Vatikan tidak mengungkap status kewarganegaraan para pendahulu Leo setelah mereka menjabat sebagai Paus.

Paus Fransiskus sempat memperbarui paspor Argentina-nya pada 2014, setahun setelah menjadi Paus.

Paus Benediktus XVI asal Jerman dan Yohanes Paulus II dari Polandia juga tidak diketahui secara publik melepaskan kewarganegaraan mereka.

Yohanes Paulus bahkan menjadi Paus non-Italia pertama dalam 455 tahun.

Margaret Susan Thompson, pakar sejarah Katolik dari Universitas Syracuse, mengatakan bahwa Leo kemungkinan tetap memegang paspor AS.

Pilihan Leo untuk tidak menyampaikan pidato pertamanya dalam bahasa Inggris dinilai sebagai simbol.

“Saya pikir dia ingin menegaskan bahwa dia adalah Paus Gereja Katolik universal, bukan orang Amerika yang menjabat sebagai Paus,” kata Thompson.

Paus Leo XIV bukan satu-satunya warga negara AS yang pernah menjabat sebagai pemimpin negara asing.

Boris Johnson, lahir di New York, menjadi perdana menteri Inggris setelah melepaskan kewarganegaraan AS-nya pada 2016.

Mohamed Abdullahi Mohamed, warga negara AS, menjadi presiden Somalia pada 2017 dan melepaskan paspor AS dua tahun kemudian.

Valdas Adamkus, mantan presiden Lithuania, juga pernah menjadi warga negara AS sebelum kembali ke negaranya pasca-runtuhnya Uni Soviet.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved