WNI Didakwa Lakukan Percobaan Pembunuhan di Kota Numazu Jepang
Seorang pria Indonesia berusia 28 tahun yang tinggal di Kota Numazu ditangkap dan didakwa atas dugaan percobaan pembunuhan.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pria Indonesia didakwa atas tuduhan penyerangan pada tanggal 7 Mei karena diduga melemparkan pisau ke arah seorang rekan prianya di sebuah pabrik di Kota Numazu, Prefektur Shizuoka.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian punggungnya.
“Tersangka ditangkap karena dianggap sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan," ungkap sumber Tribunnews.com di kejaksaan Jepang kemarin (9/5/2025).
Seorang pria Indonesia berusia 28 tahun yang tinggal di Kota Numazu ditangkap dan didakwa atas dugaan percobaan pembunuhan.
Ia menikam seorang rekan pria dengan pisau di sebuah pabrik pengolahan ikan di Kota Numazu pada pagi hari tanggal 17 April.
Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk Investor Jepang Saat Bertemu Pimpinan Keidanren
Penyelidikan selanjutnya oleh jaksa penuntut mengungkapkan bahwa pria itu telah melemparkan pisau dapur dengan bilah sepanjang sekitar 10 sentimeter lalu mengena punggung korban.
Aksi itu mengakibatkan cedera serius yang memerlukan waktu pemulihan sekitar empat minggu.
Pada tanggal 7 Mei lalu jaksa mengubah dakwaan menjadi penyerangan dan mendakwa pria tersebut dengan pidana berat.
Diskusi mengenai kasus-kasus pidana yang dilakukan wni di Jepang dilakukan grup Pencinta Jepang. Gabung gratis kirimkan nama alamat no whatsapp ke [email protected]
WNI Ditangkap Polisi Jepang, Diduga Curi Tas Mewah di di Shibuya Senilai Nyaris Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Sorotan MotoGP Jepang 2025 Hari Ini: Merajai FP1, Bagnaia Pilih Buang Harapan |
![]() |
---|
Sejarah MotoGP Jepang Berpihak ke Marc Marquez, Aroma Juara Dunia Menguat ke Baby Alien |
![]() |
---|
Ledakan Baterai Ponsel Picu 143 Kebakaran di Jepang, Kasus Terbaru Terjadi di Tokyo |
![]() |
---|
Belajar dari Jepang, Mendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Optimal BUMD untuk Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.