Konflik Palestina Vs Israel
Kecaman untuk Israel Memuncak di ICJ, Kapal yang Membawa Bantuan untuk Gaza Diserang di Malta
Israel mendapat banyak kecaman selama sidang ICJ. Di saat yang sama, kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza diserang.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Sejumlah negara, tidak termasuk Amerika Serikat, menyampaikan kecamannya terhadap tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
“Situasinya semakin memburuk,” ujar Ma Xinmin, perwakilan China, kepada pengadilan pada Jumat.
“Di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya, kita menyaksikan krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengancam kehidupan orang-orang yang telah lama menderita.”
Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), diplomat senior Qatar, Mutlaq Al-Qahtani, mengecam Israel dan menuduh negara itu melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina serta menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai senjata.
"Mereka terus melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina, khususnya di Gaza," katanya, seperti tertuang dalam dokumen pengadilan.
Dalam dua bulan terakhir, Israel telah memberlakukan blokade ketat terhadap pengiriman bantuan ke Jalur Gaza.
Pada Jumat, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) memperingatkan bahwa kapasitas para pekerja bantuan untuk membantu warga Gaza berada di ambang kehancuran total.
"Enam minggu permusuhan yang intens, dikombinasikan dengan pemblokiran total bantuan selama dua bulan, telah membuat warga sipil kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar untuk bertahan hidup," kata ICRC.
Sejak perang antara Hamas dan Israel meletus pada 7 Oktober 2023, lebih dari 52.000 orang dilaporkan tewas di Gaza akibat serangan Israel, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut.
Pada hari yang sama, Amnesty International mengeluarkan pernyataan yang mengutuk pengepungan Israel terhadap Gaza.
Baca juga: Berita Internasional Terpopuler: Di Sidang ICJ, Inggris Minta Israel Patuhi Hukum - Perang Dagang AS
"Ini adalah genosida yang nyata," ujar Erika Guevara Rosas, Direktur Riset dan Advokasi Amnesty.
Organisasi itu mengatakan telah mengumpulkan berbagai kesaksian yang mengungkapkan besarnya penderitaan manusia akibat pengepungan total Israel selama dua bulan, di mana kelaparan dan penolakan terhadap akses kebutuhan pokok digunakan sebagai senjata perang yang melanggar hukum internasional.
Sidang ini bermula dari undang-undang yang disahkan oleh parlemen Israel pada Oktober 2024 yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.
Israel menuduh sejumlah staf UNRWA terlibat dalam serangan pada 7 Oktober, tetapi hingga kini belum memberikan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat mendukung keputusan Israel untuk melarang UNRWA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.