Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Perdagangan Manusia, WNI Dijual dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai

Video viral Eni Roheti ungkap perdagangan manusia di Dubai, WNI dijual dan dipaksa jadi PSK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
net
PSK - Video viral Eni Roheti ungkap perdagangan manusia di Dubai, WNI dijual dan dipaksa jadi PSK. 

Sebuah kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI di Dubai, di mana korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Eni Roheti mengungkapkan masalah ini dalam video viral yang membuat pemerintah Indonesia turun tangan untuk menyelamatkan para korban.

TRIBUNNEWS.COM, DUBAI – Viral video pengakuan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI), Eni Roheti, yang mengungkapkan bahwa teman-temannya sesama tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab, telah dijual oleh sesama WNI kepada orang Bengali dan warga negara lain.

Mereka dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Eni yang merasa prihatin dengan nasib temannya itu pun meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan mereka dari kondisi mengenaskan tersebut.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Jakbar jadi PSK di Bedeng: Orangtua Sudah Nikah, Saya Harus Hidupi Dua Adik

Tindak Lanjut dari Pemerintah Indonesia

Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai sudah berhasil berkomunikasi dengan Eni Roheti.

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan masalah yang menimpa teman-teman Eni telah diteruskan kepada kepolisian setempat untuk ditangani.

"Terkait video seseorang bernama Eni Roheti, saat ini KJRI Dubai telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Judha Nugraha, Selasa (8/4/2025).

"Ibu Eni menyatakan tidak memiliki masalah di Dubai. Sedangkan kasus yang menimpa temannya telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke kepolisian setempat," lanjutnya.

Kementerian Luar Negeri menggandeng Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk memproses penyelamatan dan penegakan hukum atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemlu dan KJRI Dubai:

Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk investigasi lebih lanjut.

Menyediakan shelter atau tempat penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan perlindungan.

Menyediakan hotline yang dapat dihubungi bagi WNI yang membutuhkan bantuan cepat.
Nomor hotline yang bisa dihubungi:

+971 56 332 2611 (KJRI Dubai)

Peringatan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kemlu RI juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri, khususnya di Dubai, yang dapat berisiko menempatkan pekerja migran dalam situasi rentan dan eksploitasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved