Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Sanksi Trump terhadap ICC Segera Diterapkan, Jaksa Agung Karim Khan Bakal Jadi Sasaran?
Jaksa ICC Karim Khan kemungkinan besar akan menjadi orang pertama yang dikenakan sanksi berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.
TRIBUNNEWS.COM - Sanksi yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tampaknya segera diterapkan dalam waktu dekat.
Jaksa ICC, Karim Khan, kemungkinan besar akan menjadi orang pertama yang dikenakan sanksi berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.
Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Reuters, yang mengutip dua sumber anonim.
Khan, yang merupakan warga negara Inggris, namanya tercatat dalam sebuah lampiran perintah eksekutif Trump yang belum dipublikasikan.
Menurut pejabat senior ICC dan sumber lain, mereka mendapat pengarahan dari pejabat pemerintah AS terkait informasi ini.
Dikutip dari Al Jazeera, sanksi yang akan dikenakan kepada Khan dan pejabat ICC lainnya mencakup pembekuan aset di AS dan larangan bepergian ke AS bagi mereka dan keluarga mereka.
Perintah eksekutif Trump menginstruksikan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, untuk bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri, Marco Rubio, untuk menyusun laporan dalam 60 hari, yang mencantumkan individu-individu yang akan dikenakan sanksi.
Pihak ICC mengutuk sanksi tersebut dan berjanji akan terus mendukung stafnya serta memberikan keadilan bagi korban kekejaman di seluruh dunia.
70 Negara Kecam Sanksi Trump terhadap ICC
Langkah ini mendapat kecaman dari lebih dari 70 negara, termasuk Prancis, Jerman, Inggris, dan Belanda, yang menegaskan kembali dukungan mereka terhadap ICC.
Baca juga: Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM
Puluhan negara, termasuk beberapa sekutu AS dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) mengecam keputusan Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Negara-negara NATO di Eropa, termasuk Prancis, Belanda, dan Jerman, menjadi bagian dari puluhan negara yang menyatakan dukungan mereka terhadap ICC.
Mereka bersama-sama menegaskan posisi mereka dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Al Jazeera.
Dalam pernyataan bersama mereka, negara-negara pihak Statuta Roma menekankan dukungan yang tidak tergoyahkan terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan integritas ICC.
Mereka menganggap ICC sebagai pilar penting dalam sistem peradilan internasional yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang serius serta memberikan keadilan bagi para korban.
Dalam pernyataan yang sama, mereka menegaskan tindakan ini diambil sebagai respons terhadap ICC yang menjalankan mandatnya berdasarkan Statuta Roma.
Sebagai tuan rumah ICC, pemerintah Belanda menyatakan keprihatinan mendalam terhadap langkah yang diambil Trump.
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, melalui akun media sosialnya, menegaskan bahwa ICC memiliki peran vital dalam memerangi impunitas.
Veldkamp menekankan kembali komitmen Belanda dalam memperkuat tatanan hukum internasional serta kerja sama multilateral.
Belanda berjanji untuk menjalankan kewajiban hukum dan perjanjian internasional dengan iktikad baik, sambil terus berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum global, CNN melaporkan.
Anouar El Anouni, Juru Bicara Urusan Luar Negeri Uni Eropa (EU), mengemukakan sanksi yang diberikan oleh Trump bisa merusak upaya untuk akuntabilitas global.
Dalam pernyataannya, El Anouni menegaskan pentingnya peran ICC dalam mendukung keadilan pidana internasional dan memerangi impunitas.
Ia juga menyoroti perintah eksekutif Trump dapat menimbulkan tantangan serius bagi tugas dan kinerja ICC, yang mungkin mengganggu investigasi dan proses yang sedang berlangsung.
Tanggapan ICC
Dalam pernyataan terpisah, ICC mengecam perintah eksekutif AS yang bertujuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan tersebut.
Ini menunjukkan, meskipun menghadapi tantangan dari beberapa negara, ICC tetap berkomitmen pada misi dan tugasnya untuk menegakkan keadilan.
Dengan reaksi yang kuat dari lebih dari 70 negara ini, jelas dukungan internasional terhadap ICC tetap kuat, meskipun ada upaya yang mencoba untuk mereduksi perannya dalam sistem peradilan internasional.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.