Konflik Palestina Vs Israel
Donald Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC Akibat Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs
Donald Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.
Kantor ICC berlokasi di Den Haag, Belanda.
Menurut pengadilan tersebut, ICC dibentuk atas dasar kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan yang terjadi selama perang.
Tujuannya adalah membantu mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Sebanyak 32 kasus telah diajukan ke ICC.
ICC terdiri dari 18 hakim, masing-masing berasal dari negara yang berbeda, dipilih oleh negara-negara anggota, dan menjabat selama 9 tahun.
Masa jabatan ini tidak dapat diperpanjang.
Para hakim tersebut telah mengeluarkan 59 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Netanyahu, Gallant, dan Deif, menurut ICC.
Pada Maret 2023, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina.
Surat perintah penangkapan juga pernah dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu, Moammar Gadhafi, bersama putranya, Seif al-Islam Gadhafi, dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.
Bisakah Netanyahu Ditangkap?
Surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah signifikan yang diambil oleh pengadilan internasional dalam upaya menegakkan hukum terhadap seorang pemimpin dunia.
"ICC mengirimkan sinyal yang sangat kuat terhadap impunitas dan sinyal yang sangat kuat kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional, hukum pidana internasional, dan yang terutama, melindungi hak serta keselamatan warga sipil," kata David Scheffer, mantan duta besar untuk masalah kejahatan perang selama pemerintahan Clinton dan peneliti senior di Council on Foreign Relations, kepada NPR.
Sekarang setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, giliran negara-negara anggota ICC yang bergerak menegakkan surat perintah tersebut, menangkap Netanyahu atau yang lainnya jika mereka datang ke negara anggota, dan menyeret mereka ke ICC untuk ditahan.
Jika Netanyahu dan yang lainnya tidak hadir di hadapan ICC atau tidak ditangkap, ICC menyatakan bahwa pengajuan dokumen hukum (misalnya pledoi atau duplik) dapat dilakukan, tetapi sidang tidak dapat digelar.
Namun, kecil kemungkinan Netanyahu dan Gallant akan menyerahkan diri atau ditangkap, mengingat Israel bukan bagian dari ICC dan tidak mengakui yuridiksi badan tersebut.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.