Konflik Palestina Vs Israel
Reaksi Benjamin Netanyahu atas Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, Tuduh ICC Anti-Semit
Benjamin Netanyahu sendiri mengumumkan penolakannya terhadap keputusan tersebut dengan “jijik.”
Sebelumnya hari ini, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant; Atas keterlibatan mereka dalam “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang,” sejak 8 Oktober 2023.
Pemimpin Hamas Izzat al-Rishq mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa perintah ICC adalah demi kepentingan Palestina.
Dia menganggap bahwa perintah Pengadilan Kriminal Internasional untuk menangkap Netanyahu dan Gallant mengungkapkan “bahwa keadilan internasional ada di pihak kita, dan hal ini bertentangan dengan entitas Zionis.”
Di pihak Israel, mantan Perdana Menteri Naftali Bennett mengatakan bahwa keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah “aib” bagi pengadilan.
Pemimpin oposisi di Israel, Yair Lapid, juga mengecam tindakan pengadilan tersebut, dan menggambarkannya sebagai “hadiah untuk terorisme.”
Kedua pejabat Israel membantah tuduhan kejahatan perang. Pengadilan ini tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melaksanakan surat perintah penangkapan, dan bergantung pada negara-negara anggotanya untuk melakukan hal tersebut.
Surat Perintah Tangkap Netanyahu, Joav Gallant, dan Deif
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant terkait “kejahatan perang di Gaza,” serta pemimpin gerakan Hamas, Muhammad Al-Deif.
Surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikeluarkan pada Kamis (21/11/2024).
Pengadilan mengatakan, dalam sebuah pernyataan, bahwa ada “alasan logis” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan, dan menjelaskan bahwa “pengungkapan surat perintah penangkapan ini adalah demi kepentingan para korban.”
Pernyataan ICC menambahkan bahwa “penerimaan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan tidak diperlukan.”
Pengadilan Kriminal Internasional mencatat bahwa “kejahatan perang terhadap Netanyahu dan Gallant mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata perang,” dan melanjutkan: “Kejahatan perang tersebut juga mencakup pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Muhammad Diab Al-Masry (Muhammad Al-Deif), seorang pemimpin Brigade Al-Qassam, cabang militer gerakan Hamas, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel mengatakan pihaknya membunuh Muhammad al-Deif dalam serangan udara, namun para pemimpin Hamas membantah pembunuhan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.