Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

124 Negara Anggota Majelis Umum PBB Ultimatum Israel, Desak Akhiri Perang di Gaza Dalam 12 Bulan

PBB sepakat mengultimatum Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.

AFP/ANGELA WEISS
Dalam resolusi tersebut 124 negara sepakat menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina. Majelis Umum PBB turut menyerukan Israel untuk memberikan ganti rugi kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini. 

Dalam keterangan resminya ia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ini adalah titik balik penting dalam perjuangan Palestina untuk kebebasan dan keadilan.

Menurutnya, resolusi tersebut mencerminkan dukungan dunia terhadap hak-hak rakyat Palestina yang telah lama tertindas.

Sebagai informasi, resolusi ini diajukan oleh Palestina pada tahun ini memiliki hak istimewa di PBB, yakni dapat mengajukan proposal di Majelis Umum meski hanya berstatus pengamat.

Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat, namun Israel telah mengecam draf resolusi terbaru itu yang menyebutnya sebagai kebijakan "tercela".

Menurut Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon diadopsinya resolusi itu hanya akan menjadi hadiah bagi terorisme

(Tribunnews / Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved