Taliban larang perempuan Afghanistan bersuara dan perlihatkan wajah di luar rumah lewat undang-undang baru
Taliban di Afghanistan memberlakukan undang-undang baru yang mereka sebut " mempromosikan kebajikan dan menghapus keburukan”. Namun,…
Taliban mengesahkan undang-undang baru pada pekan lalu yang menurut mereka bertujuan “mempromosikan kebajikan dan menghilangkan keburukan”.
Namun di dalamnya terdapat aturan yang melarang perempuan berbicara lantang di depan umum hingga memperlihatkan wajah mereka di luar rumah.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam aturan tersebut dan menyatakan prihatin atas berlakunya beragam pembatasan ini.
Salah satu pejabat tinggi PBB memperingatkan bahwa undang-undang baru itu membawa “gambaran yang menyedihkan bagi masa depan Afghanistan”.
Undang-undang tersebut sudah diratifikasi oleh pemimpin tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzaada.
Kementerian yang mengatur persoalan moralitas—secara resmi dikenal sebagai Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Keburukan—menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang bebas dari undang-undang ini.
Peraturan baru ini memungkinkan “Mohtasabeen” atau polisi moral Taliban untuk mencampuri kehidupan masyarakat Afghanistan. Mulai dari apa yang mereka kenakan, bagaimana penampilan mereka di tempat umum, sampai apa yang mereka makan dan minum.
Suara perempuan juga dianggap sebagai keburukan di depan umum.
Aturan itu menyatakan: “Setiap kali seorang perempuan dewasa meninggalkan rumahnya untuk suatu keperluan, dia wajib menutupi suara, wajah, dan tubuhnya.”
Kementerian moralitas memberlakukan aturan berdasarkan tafsir atas hukum syariat, dan telah menahan ribuan orang karena tidak mematuhinya.
Menurut Taliban, aturan-aturan tersebut sejalan dengan tafsir mereka atas hukum syariat dan akan ditegakkan oleh kementerian moralitas berdasarkan dekrit oleh pemimpin tertinggi Taliban pada tahun 2022.
Inilah yang sekarang telah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Apa saja aturan untuk perempuan?
Undang-undang ini mengatur secara rinci bagaimana perempuan harus menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah, “untuk menghindari godaan dan keburukan”.
Aturan itu berbunyi:
- Perempuan harus menutupi seluruh tubuhnya
- Perempuan harus menutupi wajahnya agar menghindari godaan
- Suara perempuan dianggap sebagai “aurat” dan tidak boleh terdengar di depan umum.
- Pakaian perempuan tidak boleh tipis, pendek, atau ketat. Perempuan harus menutupi tubuh dan wajah mereka dari laki-laki yang tidak memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.