Kenapa Larangan terhadap Partai Imran Khan Berbahaya bagi Pakistan?
Mantan PM Imran Khan dan partainya Tehreek-e Insaf semakin populer di Pakistan. Pemerintah justru berniat menerbitkan larangan terhadap…
"Kebijakan ini mungkin akan menjadi kontraproduktif,” kata Afzal. Dia menambahkan, belum jelas apakah langkah pelarangan PTI akan berhasil.
"Proses ini akan dibawa ke pengadilan, dan akan mengintensifkan perselisihan antara lembaga peradilan dan militer yang sudah berlangsung,” katanya.
Pada hari Jumat lalu (12/07), Mahkamah Agung memutuskan bahwa PTI memenuhi syarat untuk mendapatkan lebih dari 20 kursi tambahan di Parlemen sehingga menambah tekanan pada pemerintahan Perdana Menteri Sharif.
Afzal mengatakan, upaya pemerintah untuk melarang PTI adalah tindakan yang "putus asa, anti-demokrasi, dan destruktif.”
"Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang mengembalikan status PTI menjadi sebuah partai, yang menjadikannya sebagai satu-satunya partai terbesar di parlemen,” katanya.
"Saya pikir semua pihak perlu berunding dan mengakhiri politik balas dendam dan perundungan, namun hal ini tidak mungkin terjadi. Fokusnya harus pada pemilu dan parlemen, dan menghormati mandat pemilih. Namun, saat ini pendekatan yang dipakai merupakan pendekatan otoriter, yang justru bertentangan dengan demokrasi,” katanya.
Tidak ada tanda rekonsiliasi
Analis politik Hussain meyakini, pemerintah berniat menahan Khan di penjara untuk waktu yang lama dan bahkan "menerapkan situasi darurat nasional."
"Rekonsiliasi sudah lama diperlukan untuk memperbaiki lanskap politik negara ini, tetapi hal ini tidak mungkin terjadi dalam situasi seperti ini, dan PTI tidak bisa duduk bersama pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi,” katanya.
Azhar dari PTI mengatakan rekonsiliasi politik tidak mungkin dilakukan di bawah pemerintahan saat ini, yang legitimasinya dia yakini "bertumpu pada mandat yang dibuat-buat dan dipalsukan.”
"Kami merasa tidak ada kompromi bahkan pada satu suara pun yang telah diberikan oleh rakyat Pakistan,” katanya.
"Kami semua terbuka untuk melakukan pembicaraan, sejauh menyangkut pendirian, namun tetap dalam parameter demokrasi, konstitusi, dan supremasi hukum,” tambahnya.
(rzn/hp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.