Mengapa Tapera disebut 'tidak masuk akal' menyediakan hunian rakyat yang terjangkau?
Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, menilai program Tapera "tidak masuk akal" untuk menyediakan…
Sementara kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah, klaimnya, sangat terbatas. Oleh karena itu, implementasi Tapera dinilai menjad salah satu jalan yang mampu mengatasi persoalan tersebut.
"Pertumbuhan demand (permintaan) tiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang tidak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/05).
"Makanya perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah, bareng. Konsepnya bukan iuran, [tetapi] menabung," sambungnya.
Dia menambahkan pekerja yang sudah punya rumah maka sebagian tabungannya digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah.
Itu dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial yang saat ini mencapai 5%.
"Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya prinsipnya gotong royong di UU-nya itu [UU nomor 4 tahun 2016]."
Siapa yang menjadi peserta Tapera?
BP Tapera menyatakan tidak semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera.
Budi Pudyo Nugroho mengatakan, dalam UU nomor 4 tahun 2016 dijelaskan hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum saja yang masuk menjadi peserta.
Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja mandiri akan dikenakan iuran wajib sebesar 3% dari gajinya setiap bulan dan 2,5% bagi pekerja swasta, ASN, TNI/Polri, BUMN.
Adapun bagi pekerja yang gajinya di bawah upah minimum, tidak wajib.
Apa dan siapa penerima manfaat Tapera?
Merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat disebutkan manfaat dana Tapera bisa digunakan untuk pembiayaan:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, suku bunga 5%, cicilan tetap sampai lunas, dan uang muka 0%.
- Kredit Bangun Rumah (KBR) dengan suku bunga 5%, cicilan tetap sampai lunas, dan jangka waktu maksimal 15 tahun.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga 5%, cicilan tetap, dan jangka waktu 5 tahun.
Akan tetapi, manfaat dari Tapera hanya bisa dirasakan oleh:
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Belum memiliki rumah dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
Dalam aturan juga tertulis MBR adalah mereka yang bergaji maksimum Rp8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan khusus wilayah Papua dan Papua Barat.
Adapun bagi pekerja non-MBR dan tetap menjadi peserta namun tidak mendapatkan fasilitas KPR, KBR, dan KRR berhak atas pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya.
Apakah program Tapera rasional?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.