Senin, 6 Oktober 2025

5 Fakta Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kejahatan, Apa Bisa Jadi Presiden Lagi?

Putusan yang dibacakan pada Jumat (31/5/2024) telah mengakhiri rentetan persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu terhadap Donald Trump.

AFP/Charly Triballeau
Donald Trump berbicara dengan awak media di Pengadilan Kriminal Manhattan di New York City, 3 Mei 2024. AFP/Charly Triballeau 

TRIBUNNEWS.COM - Juri di New York memvonis Donald Trump atas 34 dakwaan kejahatan memalsukan catatan bisnis.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (31/5/2024) telah mengakhiri rentetan persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu terhadap mantan presiden tersebut.

Meski demikian, babak baru dalam kasus bersejarah tersebut baru saja dibuka.

Trump kini dalam posisi unik.

Ia menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum karena melakukan kejahatan.

Setelah vonis dibacakan kemarin, Trump bakal menghadapi kemungkinan hukuman penjara atau masa percobaan atas kejahatannya.

Kembali mengingat, Trump terjerat kasus skema suap menjelang pemilihan presiden tahun 2016 lalu.

Trump kemungkinan tidak akan diam saja setelah divonis bersalah.

Ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang secara signifikan dapat menunda hukumannya, yang saat ini ditetapkan pada 11 Juli.

Inilah fakta-fakta yang perlu diketahui tentang kasus ini setelah Trump dijatuhi hukuman.

1. Kapan Trump akan dijatuhi hukuman?

Baca juga: Resmi Dinyatakan Bersalah, Donald Trump jadi Persiden AS Pertama yang Dihukum Pidana

Hakim Juan Merchan telah menetapkan hukuman Trump pada pukul 10.00 waktu setempat pada 11 Juli 2024 mendatang.

Merchan dapat menjatuhkan hukuman percobaan kepada Trump atau hingga 4 tahun pada setiap dakwaan di penjara negara bagian, dengan maksimal 20 tahun.

Untuk saat ini, mantan presiden tersebut akan tetap berada di luar penjara sambil menunggu hukumannya.

Jaksa tidak meminta Trump untuk mengirimkan jaminan apa pun.

2. Bisakah Trump mengajukan banding atas hukumannya?

Trump secara konsisten mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam upaya untuk menunda proses persidangan atau akhirnya membawa kasusnya ke pengadilan yang mungkin memihaknya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved