Sabtu, 4 Oktober 2025

Dapat Perlawanan Sengit Donald Trump, DPR AS Sahkan Pasal Mata-matai Warga Tanpa Pemberitahuan

DPR AS memperbarui program mata-mata yang kontroversial lewat revisi pasal 702 Undang-undang FISA dan kemudian disahkan kembali.

Penulis: Choirul Arifin
AFP/Chip Somodevilla/Russian Today
Ketua DPR AS Mike Johnson. DPR AS resmi mengesahkan revisi pasal 702 Undang-undang FISA yang sangat kontroversial di AS karena melegalkan tindakan memata-matai warga AS tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Namun, Johnson menggunakan keputusannya untuk membatalkan amandemen tersebut, memastikan bahwa penyadapan tanpa jaminan terhadap warga Amerika dapat terus berlanjut dan menimbulkan kemarahan sekutu Trump di Capitol Hill.

Baca juga: Cerita di Balik Pembantaian Mossad Atas Mohammad Srour, Warga Lebanon Penyalur Dana Iran ke Hamas 

“Pembicara Johnson adalah pemungutan suara terakhir. Dialah yang menyebabkan kegagalan amandemen surat perintah tersebut,” kata anggota parlemen Georgia Marjorie Taylor Greene kepada wartawan.

“Apa perbedaan antara Ketua Pelosi dan Ketua Johnson? Tidak ada satu pun,” tambahnya, merujuk pada mantan Ketua DPR Nancy Pelosi.

“Seorang Ketua Partai Republik memberikan suara menentang persyaratan surat perintah penangkapan bagi warga negara Amerika setelah proses ini secara terang-terangan disalahgunakan untuk memata-matai Donald Trump dan kampanyenya berada di luar batas,” tulis Perwakilan Florida Greg Steube di X.

Johnson akan bertemu dengan Trump di Florida pada hari Jumat nanti. Pasangan ini diperkirakan akan membahas otorisasi ulang FISA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved