Dapat Perlawanan Sengit Donald Trump, DPR AS Sahkan Pasal Mata-matai Warga Tanpa Pemberitahuan
DPR AS memperbarui program mata-mata yang kontroversial lewat revisi pasal 702 Undang-undang FISA dan kemudian disahkan kembali.
Namun, Johnson menggunakan keputusannya untuk membatalkan amandemen tersebut, memastikan bahwa penyadapan tanpa jaminan terhadap warga Amerika dapat terus berlanjut dan menimbulkan kemarahan sekutu Trump di Capitol Hill.
Baca juga: Cerita di Balik Pembantaian Mossad Atas Mohammad Srour, Warga Lebanon Penyalur Dana Iran ke Hamas
“Pembicara Johnson adalah pemungutan suara terakhir. Dialah yang menyebabkan kegagalan amandemen surat perintah tersebut,” kata anggota parlemen Georgia Marjorie Taylor Greene kepada wartawan.
“Apa perbedaan antara Ketua Pelosi dan Ketua Johnson? Tidak ada satu pun,” tambahnya, merujuk pada mantan Ketua DPR Nancy Pelosi.
“Seorang Ketua Partai Republik memberikan suara menentang persyaratan surat perintah penangkapan bagi warga negara Amerika setelah proses ini secara terang-terangan disalahgunakan untuk memata-matai Donald Trump dan kampanyenya berada di luar batas,” tulis Perwakilan Florida Greg Steube di X.
Johnson akan bertemu dengan Trump di Florida pada hari Jumat nanti. Pasangan ini diperkirakan akan membahas otorisasi ulang FISA.
Ketua DPR AS Mike Johnson
UU FISA
revisi pasal 702 Undang-undang FISA
memata-matai warga AS
Donald Trump
Kebijakan Trump Makan Korban: Kenaikan Biaya Visa H-1B Bikin Teknologi AS Terancam Krisis Talenta |
![]() |
---|
Kemenkeu Rusia Usulkan Kenaikan PPN Jadi 22 Persen untuk Danai Perang Ukraina |
![]() |
---|
Prabowo Pidato di Sidang Umum PBB, Eks Wakil Menteri Luar Negri RI Bangga, Singgung Absennya Jokowi |
![]() |
---|
Eskalator Mendadak Macet saat Dinaiki Trump, PBB Tegaskan Bukan Sabotase, Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Trump Kecam Barat, Sebut Pengakuan Palestina Legitimasi Teror Hamas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.