Rabu, 1 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

AS Dituding Beri Israel Lampu Hijau dalam 'Pembantaian Tepung' di Gaza yang Tewaskan 116

AS disebut telah memberi Israel lampu hijau atau izin untuk menembaki warga Gaza dalam tragedi “pembantaian tepung”.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Pasukan Pertahanan Israel
Rekaman udara menunjukkan kerumunan warga Palestina menyerbu truk bantuan di Gaza utara, 29 Februari 2024. Mereka ditembaki oleh pasukan Israel. 

Terbaru, pada hari Sabtu ada satu korban luka yang meninggal.

“Seorang wagra meninggal di Rumah Sakit Kamal Adwan karena luka yang dideritanya dalam pembantaian di Jalan Rasheed pada Kamis Pagi,” kata Kemeterian Kesehatan Gaza dalam pernyataannya, dikutip dari Anadolu Agency.

Menurut kementerian itu, ada kemungkinan jumlah korban jiwa akan bertambah.

“Jumlah korban tewas karena pembunuhan itu bertambah menjadi 116 orang, dikhawatirkan jumlahnya akan meningkat karena ada puluhan yang terluka parah dan kurangnya pasokan medis.”

Sehari sebelumnya kementerian tersebut juga mengumumkan adanya pertambahan korban jiwa.

“Jumlah yang meninggal dalam pembantaian tepung telah bertambah menjadi 115 orang setelah tiga jenazah diperoleh dari area persimpangan jalan Al-Nabulsi di Jalan Rasheed di Gaza.”

Baca juga: Jenazah Bergelimpangan, Jet Israel Bom Tenda Pengungsi Palestina di Dekat Rumah Sakit di Rafah

Peristiwa pembantaian itu terjadi saat warga Palestina tengah mengantre truk pembawa bantuan di persimpangan jalan Al-Nabulsi di kawasan yang berada di selatan Kota Gaza.

Antrean itu berujung petaka setelah tentara Israel menembaki para pengantre bantuan.

Adapun warga Gaza saat ini berada di ambang bencana kelaparan karena kekurangan makanan, air, obat-obatan, dan bahan bakar.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serangan Israel di Gaza membuat 85 persen warga Gaza menjadi pengungsi.

Adapun 60 persen infrastruktur di Gaza telah rusak atau dihancurkan.

Beberapa waktu lalu Israel digugat oleh Afrika Selatan yang menuding negara itu telah melakukan genosida terhadap warga Gaza.

Mahkamah Internasional kemudian mengeluarkan putusan yang isinya meminta Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah genosida di Gaza.

Di samping itu, Mahkamah Internasional meminta Israel untuk memastikan penyaluran bantuan bagi warga sipil.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved