Konflik Palestina Vs Israel
Usai Abstain dalam Voting, Inggris Bela Israel di Hadapan Mahkamah Internasional
Inggris memilih abstain dalam voting resolusi perdamaian Hamas-Israel yang diajukan Algeria. Inggris bela Israel di hadapan Mahkamah Internasional.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sesi hari Jumat mencakup permohonan dari Namibia, Norwegia, Kesultanan Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Suriah dan Tunisia.
Dalam pendapat serupa, Mahkamah Internasional memutuskan pada tahun 2004 bahwa pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat yang diduduki adalah ilegal.
Mahkamah Internasional menuntut agar Israel menghapus tembok tersebut dari seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan sekitarnya, dengan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan kepada mereka yang terkena dampak.
Namun Israel tidak melaksanakan permintaan Mahkamah Internasional.
Hamas Palestina vs Israel
Segera setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), Israel mulai membombardir Jalur Gaza.
Jumlah kematian warga Palestina di Jalur Gaza mencapai 29.606 jiwa dan 69.737 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Sabtu (24/2/2024), 1.147 kematian di wilayah Israel, dan 375 kematian warga Palestina di Tepi Barat hingga Selasa (30/1/2024), dikutip dari Xinhua News.
Israel memperkirakan masih ada kurang lebih 136 sandera yang ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.