Jumat, 3 Oktober 2025

WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara

Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris.

Editor: Dewi Agustina
Foto Saitama Shimbun
Pengadilan Saitama. Saefudin, salah satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Aris Setia Irawan dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Distrik Saitama, Rabu (14/2/2024). Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris. 

Saefudin menunjukkan bahwa telah membeli palu di toko perangkat keras sehari sebelum kejahatan dilakukannya dan telah minum bersama sebelum kejahatan.

Tetapi ketika dia terlihat mabuk dan muntah, dia marah karena diejek dan melakukan kejahatan.

Jaksa menuntut karena pembunuhan direncanakan, sedangkan pihak pembela menyatakan tidak direncanakan, tetapi spontan menjadi marah karena diejek temannya itu.

Jaksa melepaskan tuntutan kepada Suwanti dan Setiawan.

Menurut dakwaan, pria itu membunuh seorang rekan pria di sebuah apartemen di Kota Konosu pada 30 Desember 2021, dengan memukulnya beberapa kali di belakang kepala dengan palu.

Pada hari yang sama, ia diduga memasukkan mayat itu ke dalam tas jinjing, memasukkannya ke dalam mobil, dan membuang tas itu di sebuah lahan di Prefektur Fukushima.

Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Saitama telah menolak tuduhan terhadap pria dan wanita Indonesia yang ditangkap oleh polisi prefektur bersama dengan pria tersebut karena dicurigai meninggalkan mayat.

Seorang warga Jepang dengan inisial Dad mengomentari kemarahannya sebagai warga Jepang.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved