2 Singa Hilir Mudik di Luar Rumah, Warga Thailand Panik Langsung Panggil Polisi
Dua singa itu lepas dari sebuah rumah di provinsi timur Chonburi, Thailand, Kamis (25/1/2024).
Petugas DNP menggunakan panah bius pada singa sebelum mengangkutnya ke Pusat Pembibitan Satwa Liar Bang Lamung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menuduh Jarinyaporn melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.
Polisi mengatakan peternakan yang menjual singa kepada Jarinyaporn adalah tempat yang sama yang telah menjual seekor anak singa kepada seorang wanita Thailand, yang dituduh pada 25 Januari memiliki hewan yang dilindungi tanpa melaporkannya.
Penyelidikan ini menyusul video klip viral seorang orang asing berkendara di sekitar Kota Pattaya dengan seekor singa duduk di bagian belakang Bentley convertible.
Sawangjit Kosungnoen, pemilik hewan tersebut dan seorang teman dari orang asing tersebut, dituduh melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.
Polisi mengatakan bahwa tidak melaporkan kepemilikan singa dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga 100.000 baht atau Rp44 juta, atau keduanya.
Kopi asal Pangalengan Bandung Mendunia, dari Dubai Hingga ke Thailand |
![]() |
---|
Bir Pletok Khas Betawi Hadir di Thailand, Terungkap Kisah di Baliknya |
![]() |
---|
FI Asia Thailand dan Vitafoods Asia 2025 Dihadiri Ribuan Pengunjung |
![]() |
---|
Hasil Pemain Abroad Timnas Indonesia, Sandy Walsh dan Shayne Raih Kemenangan Bersama Buriram United |
![]() |
---|
Pemerintah Thailand Kurung Lima Singa yang Terlibat dalam Pembunuhan Seorang Penjaga di Safari World |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.