Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Mengenal Mahkamah Internasional hingga Putusan Kasus Genosida Israel

Mahkamah Internasional atau dikenal Pengadilan Dunia adalah badan hukum transnasional terkemuka yang bertugas mengadili perselisihan antar negara.

Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 

Ke-193 negara anggota PBB dianggap sebagai pihak dalam Statuta yang mengatur Pengadilan Dunia, yang memisahkan ICJ dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam hal ini.

Karena keduanya terkadang membingungkan, ICJ ditugaskan untuk mengambil keputusan dan pendapat mengenai negara.

Sementara ICC secara khusus dirancang untuk menangani kasus-kasus yang ditujukan terhadap individu yang didakwa melakukan kejahatan paling berat dan diatur oleh Statuta Roma, yang mana tidak semua negara bagian menjadi penandatangan.

Kejahatan Genosida Israel

Kasus yang masuk di Mahkamah Internasional saat ini, diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Secara khusus berkaitan dengan tuduhan bahwa Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida dan bersalah atas Kejahatan Genosida.

Dalam kasus khusus ini, Mahkamah Internasional menyampaikan permintaannya untuk indikasi tindakan sementara mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida di Jalur Gaza.

Keputusan sementara mengenai kasus-kasus Genosida sering kali diperoleh dalam waktu beberapa minggu.

Untuk mencapai keputusan akhir, prosesnya biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Kekuasaan yang dimiliki Mahkamah Internsional dalam kasus gugatan genosida Afrika Selatan melawan Israel adalah kemampuan untuk memberikan tindakan sementara dalam jangka pendek.

Mahkamah Internasional tidak memerintahkan militer, sehingga tidak dapat melakukan intervensi secara fisik untuk menegakkan keputusannya.

Apabila Mahkamah Internasional memutuskan suatu negara telah mengajukan kasus yang sah bahwa genosida sedang dilakukan, hal ini mengikat 153 negara yang menandatangani Konvensi Genosida mengambil tindakan untuk mencegah genosida.

Kasus Afrika Selatan saat ini secara luas dianggap sebagai kasus yang mempertaruhkan legitimasi Mahkamah Internasional dan dipahami sebagai ujian bagi pengadilan.

Kelompok hak asasi Muslim AS menyambut baik keputusan ICJ

Dilnsir Al Jazeera, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menyebut keputusan Mahkamah Internasional sebagai “langkah pertama yang penting” dalam upaya mengakhiri perang di Gaza.

“Pemerintahan (Presiden Joe) Biden harus menghormati keputusan pengadilan, meminta maaf karena menganggap kasus Afrika Selatan 'tidak pantas', dan berhenti membiarkan genosida yang dilakukan pemerintahan (Perdana Menteri Benjamin) Netanyahu,” kata Direktur Nasional Nihad Awad dalam sebuah pernyataan.

“Dengan membiarkan tuduhan genosida di Afrika Selatan dilanjutkan, ICJ telah membuka pintu bagi keadilan bagi rakyat Palestina," urainya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved