Kamis, 2 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Hari ke-2 Sidang Genosida, Israel Ngemis agar ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan, Soal Apa?

Hari kedua sidang genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel 'mengemis' agar gugatan Afrika Selatan (Afsel) ditolak, Jumat (12/1/2024).

AFP/REMKO DE WAAL
Presiden Joan Donoghue (tengah), dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) duduk sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan berharap bahwa kasus "genosida" yang penting terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB pada 11 Januari, akan berupaya memaksa Israel menghentikan operasi militernya di Gaza, di mana lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. (Photo by Remko de Waal / ANP / AFP) / Netherlands OUT 

TRIBUNNEWS.COM - Hari kedua sidang genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel 'mengemis' agar gugatan Afrika Selatan (Afsel) ditolak, Jumat (12/1/2024).

Afsel mengajukan gugatan ke ICJ pada Desember 2023 kemarin, menuduh Israel melakukan genosida, yang melanggar Konvensi Genosida 1948.

Pada Kamis (11/1/2024), Afsel meminta agar ICJ mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan perang di Gaza, dikutip dari Al Arabiya.

"Permohonan dan permintaan tersebur harus ditolak karena merupakan sebuah pencemaran nama baik," kata pengacara Israel, Tal Becker kepada ICJ.

"Tindakan militer Israel di Gaza adalah tindakan pembelaan diri terhadap Hamas," ucap Becker.

Menurutnya, penafsiran Afsel terhadap situasi di Gaza sangat "terdistorsi".

Ia pun menambahkan bahwa jika ada tindakan genosida, seperti yang dituduhkan Afsel, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel.

"Dengan meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian operasi militer di Gaza, pemohon berupaya untuk menggagalkan hak yang melekat pada Israel untuk mempertahankan diri... dan membuat Israel tidak berdaya,” katanya.

Dikutip dari Al Jazeera, mengakhiri argumen Israel, Gilad Noam, Wakil Jaksa Agung Israel untuk urusan internasional, mengatakan pengadilan seharusnya tidak memerintahkan tindakan sementara (untuk menghentikan serangan terhadap Gaza).

Karena, menurut Israel, Hamas dianggap sebagai organisasi teroris (oleh Israel) dan karena tindakan seperti itu akan menyebabkan kerugian bagi Israel.

ICJ menyatakan akan segera mengumumkan keputusannya.

Baca juga: Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi

Belum ada tanggal pastinya kapan pengumuman itu dikeluarkan.

"Kemungkinan pengadilan akan mengeluarkan pernyataan dalam beberapa minggu mendatang," kata para ahli.

Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding - namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Konvensi Genosida 1948

Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved