Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Apa Saja Isi Argumen Israel dalam Sidang Genosida ICJ di Den Haag?

Berikut ini isi argumen Israel dalam sidang gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. Afrika Selatan telah mengajukan kasus darurat di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan alasan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust. 

Ada catatan yang menunjukkan beberapa kasus warga sipil ditembak dan dibunuh ketika mereka jelas-jelas tidak bersenjata dan mencoba mengungsi.

Dalam video terverifikasi baru-baru ini, yang dibagikan secara luas di media sosial, seorang nenek Palestina terlihat berusaha melewati rute keluar dari Gaza utara.

Wilayah itu dinyatakan aman oleh pasukan Israel.

Nenek itu, sambil berpegangan tangan dengan cucunya yang berusia lima tahun, berjalan sambil mengibarkan bendera putih.

Dia ditembak mati oleh penembak jitu.

- Israel Bunuh 3 Warganya Sendiri

Pada bulan Desember, Israel juga membunuh tiga warganya sendiri.

Mereka juga mengibarkan bendera putih dan menulis pesan SOS dengan sisa makanan.

Israel menanggapi hal ini dengan mengatakan tentaranya bertindak di bawah tekanan besar dan telah melakukan kesalahan.

Baca juga: Soal Sidang Genosida ICJ, Jubir Dewan Keamanan Nasional AS Sebut Tuntutan Afsel Kontraproduktif

- Klaim Selesaikan Pelanggaran Aturan Perang dengan Sistem Hukum Israel

Pengacara Israel mengatakan bahwa segala kekhawatiran mengenai pasukan Israel melanggar aturan perang, akan diselesaikan dengan sistem hukum Israel yang kuat.

Namun, Kumar mengatakan Human Right Watch (HRW) menemukan butki bahwa Israel menjalankan sistem peradilan yang sangat cacat dan tidak setara.

"Pihak berwenang secara rutin gagal meminta pertanggungjawaban pasukan mereka, ketika pasukan keamanan membunuh warga Palestina, termasuk anak-anak," kata Kumar.

"Penggunan kekuasaan mematikan tidak dibenarkan berdasarkan norma-norma internasional," kata Kumar.

5. Kurangnya Yurisdiksi

Shaw mengatakan Pretoria gagal berkomunikasi dengan Tel Aviv mengenai kasus genosida, sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Padahal prosedur ini diwajibkan oleh peraturan pengadilan sendiri.

Perwakilan Israel mengklaim Afrika Selatan hanya memberi beberapa hari untuk menanggapi pemberitahuan bahwa mereka melakukan genosida.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved