Selasa, 30 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel akan Disidang Menghadapi Tuduhan Genosida Gaza di Pengadilan Dunia, Sidang Dimulai Hari Ini

Israel akan menghadapi tuduhan genosida Gaza di Pengadilan Dunia, sidang dimulai hari ini, Kamis (11/1/2024).

Penulis: Muhammad Barir
Mahmud HAMS / AFP
Warga Palestina menguburkan jenazah di kuburan massal di pemakaman Khan Yunis, di Jalur Gaza selatan pada 22 November 2023, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. Jenazah tersebut, yang hanya diidentifikasi dengan angka, berasal dari rumah sakit Al-Shifa dan Beit Hanoun di Jalur Gaza utara, menurut anggota komite di lokasi pemakaman. 

Israel akan menghadapi tuduhan di pengadilan tinggi PBB pada hari Kamis bahwa mereka telah melakukan tindakan genosida di Gaza, tuduhan yang dianggap oleh presiden negara tersebut sebagai keji dan tidak masuk akal.

Afrika Selatan telah mengajukan banding mendesak ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Para pejabat berjubah dari kedua negara akan saling berhadapan di Aula Besar Kehakiman di Istana Perdamaian di Den Haag, jauh dari kehancuran yang terjadi di Israel dan Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.

Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1948 ketika dunia berteriak tidak akan pernah lagi setelah Holocaust.

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan dapat membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai "Pengadilan Dunia".

Afrika Selatan telah mengakui tanggung jawab yang sangat besar dalam menuduh Israel melakukan genosida dan dengan tegas mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.

Namun dalam pengajuan setebal 84 halaman ke pengadilan, Pretoria menuduh bahwa pemboman dan invasi Israel ke Gaza dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Israel Isaac Herzog mengecam tuduhan tersebut dan menjelaskan kemungkinan pembelaan negaranya.

“Tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini,” kata Herzog.

“Kami akan berada di Mahkamah Internasional dan kami akan dengan bangga menyampaikan kasus kami dalam menggunakan pertahanan diri...di bawah hukum humaniter internasional,” katanya.

Dia mengatakan tentara Israel “melakukan yang terbaik dalam keadaan yang sangat rumit di lapangan untuk memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi yang tidak diinginkan dan tidak ada korban sipil”.

Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ dapat mengambil keputusan dalam hitungan minggu.

Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Namun, banyak negara yang tidak selalu mengikuti putusan pengadilan -- ICJ misalnya telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.

Cecily Rose, asisten profesor hukum publik internasional di Universitas Leiden, mengatakan pengadilan tidak perlu memutuskan dasar-dasar kasus ini pada tahap ini – masalah tersebut kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.

“Sebaliknya, pengadilan hanya akan mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok,” kata Rose.

(Sumber: Reuters, AFP, Barrons)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan