Konflik Palestina Vs Israel
Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida Gaza
Pernyataan AS tersebut muncul ketika jet Israel mengebom tempat perlindungan sipil Palestina dan zona evakuasi di Jalur Gaza.
Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan bombardemen militernya di Gaza, yang menurut pengadilan “diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”
Turki dan Malaysia telah memberikan dukungan mereka kepada Afrika Selatan.
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli pada hari Rabu.
“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ adalah langkah tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya,” kata Malaysia dalam sebuah pernyataan.
Beberapa hari setelah dimulainya perang di Gaza, pakar Holocaust Raz Segal secara cepat mengidentifikasi kampanye Israel sebagai genosida berdasarkan pernyataan publik dari para pemimpin politik dan militer yang menyatakan niat mereka untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah bangsa.
(oln/TC/*)
Konflik Palestina Vs Israel
Pertemuan Bahas Gaza Dihadiri oleh Presiden AS, Turki, Indonesia Berakhir |
---|
2 Media Israel Soroti Prabowo Ucap 'Shalom' Saat Berpidato di Markas PBB |
---|
Di PBB, Trump Desak Perang Gaza Segera Berakhir: Pengakuan Palestina sebagai Hadiah untuk Hamas |
---|
Presiden Polandia Serukan PBB Ambil Tindakan, Desak Israel Hormati Hukum Internasional |
---|
Mayoritas Warga Jerman Memandang Tindakan Israel di Gaza Sebagai Genosida |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.