Kamis, 2 Oktober 2025

Apa untungnya mempolitisasi kasus Rohingya di Aceh? ‘Ini masih isu kemanusiaan, bukan isu populis’

Calon Presiden Prabowo Subianto ditengarai memanfaatkan polemik Rohingya, namun tim pemenangannya membantahnya. Pihaknya menegaskan…

BBC Indonesia
Apa untungnya mempolitisasi kasus Rohingya di Aceh? ‘Ini masih isu kemanusiaan, bukan isu populis’ 

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali melihat adanya kewajaran spekulasi yang berkembang, termasuk mengaitkan polemik Rohingya dengan pilpres. Musababnya, selama berbulan-bulan polemik ini belum jelas penyelesaiannya.

“Jangan sampai kasus ini tugas pemerintah, tanggung jawab pemerintah, tapi yang korban masyarakat Aceh,” kata Lem Faisal— Tgk Faisal Ali.

Ia menuntut pemerintah mengambil langkah nyata seperti soal lokasi penampungan, dan pengelolaan pengungsi yang berdatangan.

“Kalau pemerintah bersikap mau menempatkan mereka di hutan, nggak ada masalah yang penting pemerintah punya sikap.”

Ia mengkhawatirkan jika polemik terus berlarut-larut akan terjadi konflik sosial, termasuk cap buruk terhadap warga Aceh. “Itu dianggap semua masyarakat Aceh, seakan-akan masyarakat Aceh jahat semuanya,” kata Lem Faisal.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna setuju dengan dampak yang bisa ditimbulkan yang ia sebut seperti "Melempar arang ke wajah Aceh."

"Jadi orang aceh seperti orang kejam sekali… Ini marwah yang rusak," katanya.

Lalu dampak lainnya adalah pengungsi Rohingya itu sendiri yang akan memperoleh persekusi sebagi "penderitaan ganda", kata Husna.

Dalam keterangan terbaru pihak pemerintah mengatakan harus mengutamakan aspek kemanusiaan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.

Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan Indonesia harus menampung sementara pengungsi Rohingnya meskipun belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional

"Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," kata Dhahana dalam keterangan kepada media.

Di samping itu, selama berada di Indonesia, para pengungsi diwajibkan taat peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal agar tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh, kata Dhahana.

"Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved