Debt collector tembak warga dengan airsoft gun - Apakah revisi UU ITE bisa jadi solusi?
Praktik kekerasan penagihan utang melalui debt collector, menurut pengamat, bisa diminimalisir bahkan ditiadakan begitu revisi UU…
Tak cuma itu saja, perusahaan pembiayaan pinjol juga wajib terlebih dahulu mengirim surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet untuk menghindari perselisihan.
Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector bisa melapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Revisi UU ITE jadi solusi?
Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan selama ini tidak ada aturan yang tegas soal larangan menyebarkan atau memberikan informasi pribadi ke pihak ketiga untuk tujuan penagihan utang-piutang.
Namun RUU Perubahan Kedua atas revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27B disebut bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Pasal 27B ayat 2B menyebutkan: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Kalau melanggar, pinjol dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 10b.
Jika berkaca pada pasal tersebut, maka menurut Nailul Huda, artinya platform pinjaman online alias pinjol akan dilarang untuk memberikan data ke pihak ketiga untuk tujuan menagih utang dengan kekerasan dan ancaman siber.
"Jadi baik menggunakan debt collector atau tidak, tidak boleh lagi ada kekerasan maupun ancaman siber. Aturannya sudah jelas apabila ada pihak yang menyebarkan informasi ataupun teror maka bisa dikenakan pasal 27B UU ITE," jelasnya kepada BBC News Indonesia, Senin (27/11).
Nailul Huda juga berkata, keberadaan pasal ini merupakan hal positif lantaran sudah sering terjadi kekerasan dan ancaman virtual kepada nasabah pinjol yang mengalami kesulitan bayar.
Adapun bagi perusahaan pinjol, sambungnya, akan berimbas baik sebab mereka semakin bisa lebih bersahabat dengan masyarakat.
"Jadi strateginya bukan di penagihannya namun strateginya untuk mencegah borrower [penerima pinjaman] tidak berkualitas yang ingin masuk."
Perusahaan pinjol juga akan menekankan pada credit scoring atau penilaian yang dijadikan dasar pertimbangan menyalurkan dana pinjaman.
Menurut dia, penilaian itu penting untuk melihat kemampuan bayar calon peminjam.
Kapan revisi UU ITE disahkan?
Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas oleh Komisi I DPR dan siap dibawa ke rapat paripurna mendatang untuk disahkan.
Adapun perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sejumlah tambahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menargetkan revisi kedua UU ITE akan selesai pada Desember 2023.
"Ya harusnya tahun ini, Insyaallah, soalnya sudah setahun (pembuatan revisi kedua UU ITE)," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kemenkominfo, Kamis (23/11).
Sejak dirumuskan delapan tahun lalu, RUU ini telah mengalami revisi berkali-kali. Sebab, beleid ini langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Menteri Kominfo, Budi Arie, menyadari, ada beberapa pasal karet dan bisa mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Perjalanan delapan tahun hingga sekarang menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal," kata Budi Arie di Gedung DPR.
Artikel ini telah diperbarui dengan memasukkan keterangan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.