Sabtu, 4 Oktober 2025

Debt collector tembak warga dengan airsoft gun - Apakah revisi UU ITE bisa jadi solusi?

Praktik kekerasan penagihan utang melalui debt collector, menurut pengamat, bisa diminimalisir bahkan ditiadakan begitu revisi UU…

BBC Indonesia
Debt collector tembak warga dengan airsoft gun - Apakah revisi UU ITE bisa jadi solusi? 

Seorang warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka tembak airsoft gun oleh debt collector pada Kamis (23/11).

Pengacara yang menangani ratusan kasus pinjol, Ale Tamaela, mengatakan aksi kekerasan para penagih utang atau debt collector sudah mengerikan karena dalam beberapa kasus telah menghilangkan nyawa orang.

Korban sebenarnya bukanlah pengutang, melainkan ibu dan istri korban yang meminjam uang ke koperasi di Kecamatan Kebakkramat. Koperasi tersebut tidak termasuk sebagai Penyelenggara Fintech P2P Lending (pinjol) dan bukan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Meski demikian, kasus tersebut mengingatkan khalayak pada kasus yang pernah terjadi di Kalasan, Sleman, pada tahun lalu.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector pinjaman online mendatangi rumah seorang warga dengan membawa senjata tajam.

Praktik kekerasan penagihan utang dari perusahaan pinjaman online melalui debt collector, menurut pengamat, bisa diminimalisir bahkan ditiadakan begitu revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku.

AFPI menyatakan kepada BBC News Indonesia bahwa jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh tenaga penagihan, bisa menyampaikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau AFPI.

Bagaimana kasus yang terjadi di Karanganyar?

Kapolsek Ngargoyoso, Iptu Sri Hajar Budianto, mengatakan, kasus ini berawal ibu dan istri korban yang meminjam uang ke koperasi yang ada di Kecamatan Kebakkramat.

"Korban tidak memiliki utang, yang memiliki pinjaman adalah istri korban dan ibu korban," kata Sri, sebagaimana dikutip Kompas.com

Menurut Sri, istri korban meminjam ke koperasi tempat pelaku bekerja sebesar Rp 1,5 juta. Sementara sang ibu meminjam Rp 1 juta ke koperasi yang sama.

Pinjaman tersebut memiliki angsuran yang harus dibayar setiap bulan.

"Istri korban pinjam Rp1,5 juta dan sudah diangsur tiga kali dengan nilai angsuran Rp225 ribu per bulan," ucap Sri.

"Sedangkan ibu korban, pinjam Rp1 juta dan sudah diangsur delapan kali dengan angsuran Rp150 ribu per bulan," imbuhnya.

Peristiwa penembakan terhadap DA terjadi pada Kamis (23/11) sekira pukul 12.25 WIB.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved