Sabtu, 4 Oktober 2025

Debt collector tembak warga dengan airsoft gun - Apakah revisi UU ITE bisa jadi solusi?

Praktik kekerasan penagihan utang melalui debt collector, menurut pengamat, bisa diminimalisir bahkan ditiadakan begitu revisi UU…

BBC Indonesia
Debt collector tembak warga dengan airsoft gun - Apakah revisi UU ITE bisa jadi solusi? 

Pengacara yang menangani ratusan kasus pinjaman online alias pinjol, Ale Tamaela, mengatakan tindakan kekerasan para penagih utang yang cenderung sampai menyebabkan nyawa seseorang melayang sudah beberapa kali terjadi.

Dari kasus-kasus yang ditangani, praktik kekerasan oleh debt collector terjadi karena mereka dikejar target dan tak adanya pelatihan bagaimana cara menagih utang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Makanya agak keras, berhubung juga tidak adanya pelatihan khusus dalam hal ini seperti training untuk penagihan utang," ujar Ale kepada BBC News Indonesia, Senin (27/11).

"Jadinya hukum rimba terjadi, siapa yang punya utang harus melunasi sampai terjadi penyitaan barang yang seharusnya tidak boleh," sambung Ale sembari menambahkan bahwa urusan utang-piutang termasuk hukum perdata.

Sebelum insiden penembakan di Karanganyar, viral kasus serupa juga pernah terjadi di Kalasan, Sleman, pada tahun lalu.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector pinjol mendatangi rumah seorang warga dengan membawa senjata tajam.

Penagih utang itu dilaporkan menganiaya pemilik rumah yang tidak terlibat pinjol.

Ale juga menyebut selain kekerasan, para debt collector biasanya meneror nasabah dengan menyebarkan identitas dan foto korban yang sudah diedit.

Ancaman seperti itu paling sering terjadi dan para korban tak tahu harus melaporkan kemana.

"Yang mengerikan mereka bergerak tanpa melihat dari segi hukum itu sendiri makanya perlu adanya aturan yang tegas tidak abu-abu untuk masalah ini," imbuhnya.

Merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penagihan yang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga ada acuannya.

Pertama, tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.

Kedua, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.

Ketiga, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang dan terakhir tidak menagih ke pihak lain yang bukan terutang.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved