Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa

RH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada…

BBC Indonesia
Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa 

BBC tidak dapat mengonfirmasi isi putusan karena dokumennya belum tersedia untuk publik di Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Selain itu RH juga mengklaim mendapat intimidasi dari berbagai pihak selama persidangan – termasuk dari kenalan terdakwa.

Kepada BBC News Indonesia, RH berkata bahwa dia masih mengusahakan keadilan untuk anaknya. Dia mengatakan telah bersurat secara pribadi kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; serta meminta bantuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diwawancara secara terpisah, penasehat hukum terdakwa Budi Satria, Guntur Abdurrahman, menyatakan bahwa vonis yang disampaikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Kenapa divonis bebas? karena ini memang tidak terbukti. Ini memang merupakan hal yang kami advokasi dari awal ketika saya menerima perkara ini. Sebelumnya kami juga sudah mengumpulkan berbagai informasi dengan bukti-bukti yang ada," katanya kepada Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya adalah sebuah rekayasa yang dibuat oleh pelapor.

Adapun perihal klaim intimidasi yang dilontarkan oleh RH, Guntur menyebut itu sebagai tuduhan “gila” dan “tidak berdasar”.

"Bagaimana bisa dia melakukan intimidasi dan pengancaman, sementara terdakwa ini setiap selesai sidang langsung dibawa ke dalam sel," katanya.

Jaksa ajukan kasasi

Karena adanya vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan untuk kasasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farouk saat dihubungi pada Rabu 16 Agustus 2023.

"Sudah dinyatakan kasasi sejak tanggal 1 Agustus 2023 lalu dan sudah kami kirim ke Mahkamah Agung," katanya.

Dia mengatakan, alasan JPU langsung melakukan kasasi adalah vonis bebas dari Majelis Hakim, sementara tuntutannya adalah penjara selama 15 tahun dan denda uang sebesar Rp5 miliar.

"Setelah ini kita tinggal menunggu hasil vonis kasasinya saja dari Mahkamah Agung, untuk kapan akan dikeluarkan itu wewenang dari Mahkamah Agungnya," katanya kepada Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

KPAI respons laporan kekerasan seksual di Lubuk Basung

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan lembaganya telah menerima laporan kekerasan seksual di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dan telah merespons kepada dinas terkait namun belum mendapat jawaban. Salah satu yang ingin dilihat KPAI adalah sejauh mana pemenuhan hak pada korban.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved