Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa

RH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada…

BBC Indonesia
Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa 

Sepulangnya dari rumah orang tua terdakwa, anak bungsu RH yang baru menginjak bangku SD dengan polosnya bercerita bahwa sang ayah menyuruh anak-anak itu masuk ke kamar dan kemudian dia bersetubuh dengan istri barunya di depan kedua anak kandungnya itu, kata RH.

Sang kakak sempat mengatakan kepada adiknya bahwa hal tersebut tidak boleh diceritakan kepada ibu kandung mereka, kata RH menirukan pengakuan sang anak. Setelah dibujuk, akhirnya dia bersedia menceritakan kejadian tersebut.

Mendengar cerita dari anak-anaknya, RH segera berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait hal yang mereka alami.

"Salah seorang pengacara mengatakan bahwa hal ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan pada 28 April 2022 saya melaporkan kejadian itu ke Polda Sumbar," ujarnya kepada wartawan Halbert Chaniago di Sumbar, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dalam pemeriksaan di Polda itulah korban, anak sulung RH, mengungkap pemerkosaan yang dilakukan sang ayah kepadanya.

“Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh ayah dengan ibu tirinya juga pernah dilakukan kepada dia," kata RH.

Karena adanya pengakuan tersebut, korban dibawa ke RSUP M Djamil untuk dilakukan visum. “Sebelum dokter menyampaikan hasil visum tersebut, anak saya pingsan dan saya juga ikut pingsan," kata RH.

Belakangan, RH mengetahui bahwa hasil visum menunjukkan vagina sang anak sudah lama mendapat trauma akibat benda tumpul. Dokter juga mengatakan sang anak menderita penyakit menular seksual dan harus segera diobati.

"Karena hal tersebut, saya meminta dokter tersebut mengobati anak saya agar dia bisa kembali sembuh. Saya juga melakukan pemeriksaan, karena anak saya ini tertularnya dari mantan suami saya," katanya.

Setelah beberapa bulan berlalu, kasus RH akhirnya sampai ke meja hijau. Kasus ini terdaftar di PN Lubuk Basung dengan nomor perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb.

Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan undang-undang perlindungan anak, menuntut hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Selama persidangan, dihadirkan 20 orang saksi – termasuk psikolog dan saksi anak.

Akan tetapi pada 26 Juli 2023, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan serta Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Adam Malik menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa BUDI SATRIA ALIAS BUDI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan hakim sebagaimana dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung.

RH merasa kecewa dengan putusan tersebut karena menurutnya hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari anak-anaknya. RH juga berkata terdakwa berusaha menggambarkannya sebagai perempuan yang berusaha membalas dendam karena cemburu.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved